BEM UI Kesal Rekaman Dialog dengan Menko Luhut soal Reklamasi Jakarta Dihapus
Rabu, 14 September 2016 - 10:19 WIB
BEM UI Kesal Rekaman Dialog dengan Menko Luhut soal Reklamasi Jakarta Dihapus
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menolak keputusan Menko Maritim Luhut B Panjaitan untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. BEM UI pun menyayangkan sikap Kemenko Maritim yang menghapus rekaman dialog antara mahasiswa dengan Menko Luhut soal reklamasi Jakarta.
Ketua BEM UI Arya Adiansyah mengatakan, pada Selasa, 13 September 2016 kemarin telah mengadakan dialog dengan Menko Maritim Luhut B Panjaitan. Dalam dialog ini, lanjut Arya, BENM UI menyatakan penolakan keputusan Menko Maritim untuk tetap melanjutkan proyek ambisius ini, dengan pertimbangan proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh PTUN yang menyatakan pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan.
Selain itu, dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Arya melanjutkan, pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum.
"Proyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan," kata Arya dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (14/9/2016).
Arya menuturkan, reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.
"Kita juga menyayangkan tindakan pihak Kemenko Maritim yang menghapus rekaman dialog ini. Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek reklamasi Teluk Jakarta seperti yang telah dipaparkan oleh Menko Luhut dalam dialog tersebut," tegasnya.
Ketua BEM UI Arya Adiansyah mengatakan, pada Selasa, 13 September 2016 kemarin telah mengadakan dialog dengan Menko Maritim Luhut B Panjaitan. Dalam dialog ini, lanjut Arya, BENM UI menyatakan penolakan keputusan Menko Maritim untuk tetap melanjutkan proyek ambisius ini, dengan pertimbangan proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh PTUN yang menyatakan pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan.
Selain itu, dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Arya melanjutkan, pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum.
"Proyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan," kata Arya dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (14/9/2016).
Arya menuturkan, reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.
"Kita juga menyayangkan tindakan pihak Kemenko Maritim yang menghapus rekaman dialog ini. Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek reklamasi Teluk Jakarta seperti yang telah dipaparkan oleh Menko Luhut dalam dialog tersebut," tegasnya.
(whb)