Meski Divonis Rehabilitasi, Gubernur Tegaskan Ovi Tak Bisa Pimpin Ogan Ilir

Selasa, 13 September 2016 - 22:22 WIB
Meski Divonis Rehabilitasi,...
Meski Divonis Rehabilitasi, Gubernur Tegaskan Ovi Tak Bisa Pimpin Ogan Ilir
A A A
PALEMBANG - Meski divonis rehabilitasi Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif, Ahmad Wazir Noviadi (AWN) alias Ovi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba belum bisa memimpin kembali Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Gubernur Sumsel.

H Alex Noerdin menegaskan, saat ini Ovi belum bisa kembali memimpin kembali OI. Karena, saat ini banding yang dilakukan Mendagri belum ada keputusan.

"Tidak bisa masuk ke kantor. Ini kan masih banding. Saat ini roda pemerintahan di OI masih dipimpin wakil bupati, Ilyas Pandji," kata Alex.

Alex menambahkan, selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Ovi yang sudah dikeluarkan Mendagri beberapa waktu lalu belum direvisi, maka Ovi belum bisa kembali menjadi bupati.

"Apapun keputusan itu (Pengadilan dan PTUN), harus ada SK Mendagri. Jadi selama SK Pemberhentian itu belum direvisi, maka belum bisa kembali. PTUN bukan lembaga eksekusi," tukas Alex.

Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria hanya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada Ovi dan kedua rekannya tersebut.

Vonis ini juga terhitung dari masa rehabilitasi yang sudah dijalani ketiga terdakwa sejak bulan Maret 2016 lalu. Berpatokan dengan itu, maka masa rehabilitasi yang harus dijalani Ovi dan dua rekannya sudah memasuki masa-masa terakhir.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ovi dan kedua rekannya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang beberapa waktu lalu.

Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Memutuskan, menetapkan terdakwa Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi divonis untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Andrianda dalam sidang, Selasa (13/9/2016).

Masa rehabilitasi ini juga sebagai masa hukuman. Selain itu, barang bukti juga dirampas negara untuk dimusnahkan.

Dengan adanya putusan tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima atau tidak, serta melakukan upaya banding.

"Sebagai warga yang taat hukum, saya mengikuti semua prosedur hukum yang ada di negara ini," kata Ovi menanggapi putusan.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ovi, Febuar Rahman mengatakan masa rehabilitasi Ovi selama enam bulan sudah habis bertepatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Dia menjelaskan, jaksa selaku tim eksekutor diharapkan bisa segera menjalankan eksekusi sesuai dengan vonis yang diberikan hakim kepada tiga kliennya.

"Kami harap bisa dieksekusi secepatnya. Kalau memang habis masa rehabilitasinya usai vonis ini, ketiganya harus diperbolehkan tidak berada di RS Erba lagi," kata Febuar, usai sidang.

Vonis hakim ini juga berlaku untuk Faizal Roche dan Murdani yang juga menjalani persidangan.

"Putusan hakim sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BNN dan Kejagung RI. Jadi, kami menilai, vonis itu sudah cukup adil untuk ketiga klien kami," kata Febuar.
(sms)
Berita Terkait
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Gerebek Oknum...
Polisi Gerebek Oknum PNS saat Sedang Pesta Sabu
Asyik Pesta Sabu di...
Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos 1 Pemuda Bersama 2 Wanita Diringkus
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
3 menit yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
27 menit yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
40 menit yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
1 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
2 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
2 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved