Meski Divonis Rehabilitasi, Gubernur Tegaskan Ovi Tak Bisa Pimpin Ogan Ilir
A
A
A
PALEMBANG - Meski divonis rehabilitasi Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif, Ahmad Wazir Noviadi (AWN) alias Ovi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba belum bisa memimpin kembali Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Gubernur Sumsel.
H Alex Noerdin menegaskan, saat ini Ovi belum bisa kembali memimpin kembali OI. Karena, saat ini banding yang dilakukan Mendagri belum ada keputusan.
"Tidak bisa masuk ke kantor. Ini kan masih banding. Saat ini roda pemerintahan di OI masih dipimpin wakil bupati, Ilyas Pandji," kata Alex.
Alex menambahkan, selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Ovi yang sudah dikeluarkan Mendagri beberapa waktu lalu belum direvisi, maka Ovi belum bisa kembali menjadi bupati.
"Apapun keputusan itu (Pengadilan dan PTUN), harus ada SK Mendagri. Jadi selama SK Pemberhentian itu belum direvisi, maka belum bisa kembali. PTUN bukan lembaga eksekusi," tukas Alex.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria hanya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada Ovi dan kedua rekannya tersebut.
Vonis ini juga terhitung dari masa rehabilitasi yang sudah dijalani ketiga terdakwa sejak bulan Maret 2016 lalu. Berpatokan dengan itu, maka masa rehabilitasi yang harus dijalani Ovi dan dua rekannya sudah memasuki masa-masa terakhir.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ovi dan kedua rekannya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memutuskan, menetapkan terdakwa Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi divonis untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Andrianda dalam sidang, Selasa (13/9/2016).
Masa rehabilitasi ini juga sebagai masa hukuman. Selain itu, barang bukti juga dirampas negara untuk dimusnahkan.
Dengan adanya putusan tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima atau tidak, serta melakukan upaya banding.
"Sebagai warga yang taat hukum, saya mengikuti semua prosedur hukum yang ada di negara ini," kata Ovi menanggapi putusan.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ovi, Febuar Rahman mengatakan masa rehabilitasi Ovi selama enam bulan sudah habis bertepatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia menjelaskan, jaksa selaku tim eksekutor diharapkan bisa segera menjalankan eksekusi sesuai dengan vonis yang diberikan hakim kepada tiga kliennya.
"Kami harap bisa dieksekusi secepatnya. Kalau memang habis masa rehabilitasinya usai vonis ini, ketiganya harus diperbolehkan tidak berada di RS Erba lagi," kata Febuar, usai sidang.
Vonis hakim ini juga berlaku untuk Faizal Roche dan Murdani yang juga menjalani persidangan.
"Putusan hakim sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BNN dan Kejagung RI. Jadi, kami menilai, vonis itu sudah cukup adil untuk ketiga klien kami," kata Febuar.
H Alex Noerdin menegaskan, saat ini Ovi belum bisa kembali memimpin kembali OI. Karena, saat ini banding yang dilakukan Mendagri belum ada keputusan.
"Tidak bisa masuk ke kantor. Ini kan masih banding. Saat ini roda pemerintahan di OI masih dipimpin wakil bupati, Ilyas Pandji," kata Alex.
Alex menambahkan, selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Ovi yang sudah dikeluarkan Mendagri beberapa waktu lalu belum direvisi, maka Ovi belum bisa kembali menjadi bupati.
"Apapun keputusan itu (Pengadilan dan PTUN), harus ada SK Mendagri. Jadi selama SK Pemberhentian itu belum direvisi, maka belum bisa kembali. PTUN bukan lembaga eksekusi," tukas Alex.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria hanya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada Ovi dan kedua rekannya tersebut.
Vonis ini juga terhitung dari masa rehabilitasi yang sudah dijalani ketiga terdakwa sejak bulan Maret 2016 lalu. Berpatokan dengan itu, maka masa rehabilitasi yang harus dijalani Ovi dan dua rekannya sudah memasuki masa-masa terakhir.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ovi dan kedua rekannya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memutuskan, menetapkan terdakwa Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi divonis untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Andrianda dalam sidang, Selasa (13/9/2016).
Masa rehabilitasi ini juga sebagai masa hukuman. Selain itu, barang bukti juga dirampas negara untuk dimusnahkan.
Dengan adanya putusan tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima atau tidak, serta melakukan upaya banding.
"Sebagai warga yang taat hukum, saya mengikuti semua prosedur hukum yang ada di negara ini," kata Ovi menanggapi putusan.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ovi, Febuar Rahman mengatakan masa rehabilitasi Ovi selama enam bulan sudah habis bertepatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia menjelaskan, jaksa selaku tim eksekutor diharapkan bisa segera menjalankan eksekusi sesuai dengan vonis yang diberikan hakim kepada tiga kliennya.
"Kami harap bisa dieksekusi secepatnya. Kalau memang habis masa rehabilitasinya usai vonis ini, ketiganya harus diperbolehkan tidak berada di RS Erba lagi," kata Febuar, usai sidang.
Vonis hakim ini juga berlaku untuk Faizal Roche dan Murdani yang juga menjalani persidangan.
"Putusan hakim sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BNN dan Kejagung RI. Jadi, kami menilai, vonis itu sudah cukup adil untuk ketiga klien kami," kata Febuar.
(sms)