Otak Pembunuhan Susanto Dibekuk Polisi

Sabtu, 10 September 2016 - 20:06 WIB
Otak Pembunuhan Susanto Dibekuk Polisi
Otak Pembunuhan Susanto Dibekuk Polisi
A A A
MEDAN - Setelah tiga bulan, petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan akhirnya membekuk seorang bandar narkoba berinisial HH (28), yang diduga otak pembunuhan terhadap Susanto (41), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Tomat, Kecamatan Percut Seituan.

Tanpa perlawanan, pelaku disergap di rumahnya di Jl Pembinaan Gang Mufakat Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (10/9/2016).

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, HH merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada 21 Juni 2016.

"HH ini sudah lama jadi DPO setelah korban dinyatakan tewas. Dia (tersangka) menyuruh dan menghasut dua rekannya untuk menyiramkan soda api ke tubuh korban," katanya.

"Menurut pelaku, korban ini dianggap sebagai informan polisi. Sebab, selama ini pelaku menjadi bandar narkoba di kawasan itu dan korban dianggap jadi perusak aktivitasnya sehingga menyuruh dua rekannya untuk menyiramkan soda api ke tubuh korbannya," papar Mardiaz.

Padahal, sambung dia, korban sama sekali tidak ada berhubungan dengan polisi. "Melihat polisi saja, kata keluarga korban, itu korban sudah takut. Jadi tidak mungkin dia (Susanto) informan polisi."

Sementara itu, tersangka HH mengaku tidak menyuruh dua rekannya untuk menyiramkan soda api ke tubuh korbannya. "Saya juga bukan bandar narkoba, hanya sekadar pemakai saja."

Meski mengaku hanya sebagai pengguna dan membantah telah menyuruh dua rekannya menyiramkan soda api ke tubuh korban, HH tetap ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6065 seconds (0.1#10.140)