Parah, Belasan Anggota Dewan Blitar Kecipratan Duit Korupsi KONI

Jum'at, 09 September 2016 - 08:37 WIB
Parah, Belasan Anggota...
Parah, Belasan Anggota Dewan Blitar Kecipratan Duit Korupsi KONI
A A A
BLITAR - Hasil korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp3 miliar diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Sebanyak 12 orang anggota Komisi IV (termasuk ketua) telah menerima dana gratifikasi yang kini menjadi fokus penyidikan aparat kepolisian.

Disinyalir hendak melenyapkan jejak, para anggota legislatif itu beramai-ramai melakukan pengembalian.

Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto mendesak kepolisian berani melakukan pengusutan. Sebab pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukum.

"Meski dikembalikan mereka (anggota dewan) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Bisa jadi ini kategori gratifikasi," ujar Moh Triyanto.

Total dana yang mengalir ke legislatif sebesar Rp50 juta. Nominalnya bervariatif. Untuk level pimpinan, yakni Ketua Komisi dan Wakil masing masing Rp5 juta.

Sebelumnya penyidik kepolisian memeriksa bekas Bupati Blitar Herry Noegroho sebagai saksi. Sebagai kepala daerah Herry dianggap mengetahui terjadinya praktik korupsi yang berlangsung tahun 2015 itu.

Dana Bansos bersumber dari APBN dan APBD. Dalam penyidikan terungkap bahwa dari kucuran dana Bansos atau hibah Rp3 miliar ke KONI hanya Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Triyanto mencontohkan kasus korupsi dana kesehatan tahun 2006 di lingkup bidan desa di wilayah Blitar barat. Meski terjadi pengembalian, proses hukum tetap berjalan.

"Saat itu kami yang melaporkan. Dan pelaku juga ditahan. Artinya di depan hukum semua sama. Jangan sampai ada perlakuan beda dan tebang pilih," pungkasnya.

Dihubungi terpisah Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo membenarkan adanya informasi sejumlah rekanya di legislatif diduga tersangkut aliran dana korupsi KONI.

Sebagai anggota legislatif dia mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Sebab semua warga negara di hadapan hukum sama. Karenanya kita menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya sebelumnya mengatakan bahwa alat bukti pengusutan kasus korupsi KONI berupa dokumen, petunjuk, keterangan ahli dan saksi.

Dari semua alat bukti itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Dia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab.
(nag)
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Anggota...
Memalukan! Oknum Anggota DPRD Muratara Tunjukkan Kelamin VCS dengan Wanita Telanjang
Oknum Anggota DPRD Medan...
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Backup Bangunan Bermasalah
Samakan Tatib Dewan...
Samakan Tatib Dewan dengan Alquran, Anggota DPRD Banjarmasin Diprotes
Viral! Aksi Anggota...
Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat
Diduga Anggota DPRD...
Diduga Anggota DPRD Muratara Lakukan Video Mesum dan Pamer Kelamin, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
Ulah Oknum Dewan, SPPD...
Ulah Oknum Dewan, SPPD Belum Cair Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
13 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
15 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved