Nyabu Bareng Wanita, Pejabat BPMPT Sukabumi Ditangkap

Rabu, 07 September 2016 - 18:44 WIB
Nyabu Bareng Wanita,...
Nyabu Bareng Wanita, Pejabat BPMPT Sukabumi Ditangkap
A A A
SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ASR (46) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah pesta sabu. ASR ditangkap polisi bersama teman perempuannya berinisial SS (36) dan seorang pria berinisial AS (29).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pengguna sabu tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“ASR merupakan pejabat di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi.

Tersangka cukup dikenal di lingkungan Pemkab Sukabumi sementara SS merupakan Ibu Rumah Tangga dan AS merupakan karyawan swasta,” ungkapnya.

Yusri menjelaskan, ketiga pengguna sabu-sabu itu tertangkap bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam dua plastik krip bening seberat 1,2 gram, sebuah bong alat hisap dan pipet kaca.

“Mereka tidak bisa mengelak karena petugas menyaksikan langsung saat para tersangka ini menggunakan sabu-sabu,” kata dia.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu mereka dapat dari seseorang berinisial AA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu itu dipesan oleh SS melalui telpon dan pembayarannya melalui transfer kepada seseorang berinisial AA. Saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)