Anggota DPR Beri Tanggapan di MK Terkait Judicial Review UU Pilkada
Senin, 05 September 2016 - 16:04 WIB
Anggota DPR Beri Tanggapan di MK Terkait Judicial Review UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus judicial review UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), berbeda dari sidang sebelumnya. Dalam agenda sidang kali ini, hakim MK akan mendengarkan keterangan dari Presiden RI yang diwakilkan oleh kuasa hukum presiden dan satu orang anggota DPR-RI.
Pantauan Sindonews saat ini, anggota DPR RI, Dasco tengah membacakan tanggapan atas perkara atas nama Ahok.
Sementara dari pemohon yaitu Ahok dan pihak terkait untuk perkara nomor 60 Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman mendengarkan di ruangan sidang.
Yusril yang sebelumnya jika diizinkan untuk memberikan pendapatnya, disebut majelis panel hakim akan memberikan tanggapannya pada sidang berikutnya. "Untuk pihak terkait dari tiga perkara ini akan kita dengar pada sidang mendatang," ujar Ketua Majelis Panel, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (5/9/2016).
Mendengar hal tersebut, Yusril mengangguk tanda menghormati pernyataan majelis panel. Saat ini, anggota DPR masih memberikan tanggapan mereka terkait perkara yang diajukan Ahok untuk diuji materi.
Sementara itu, sebanyak delapan orang majelis panel hadir dalam sidang tersebut. Selain Anwar Usman, ada pula Patrialis Akbar, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahduddin Adams, dan Aswanto.
Pantauan Sindonews saat ini, anggota DPR RI, Dasco tengah membacakan tanggapan atas perkara atas nama Ahok.
Sementara dari pemohon yaitu Ahok dan pihak terkait untuk perkara nomor 60 Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman mendengarkan di ruangan sidang.
Yusril yang sebelumnya jika diizinkan untuk memberikan pendapatnya, disebut majelis panel hakim akan memberikan tanggapannya pada sidang berikutnya. "Untuk pihak terkait dari tiga perkara ini akan kita dengar pada sidang mendatang," ujar Ketua Majelis Panel, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (5/9/2016).
Mendengar hal tersebut, Yusril mengangguk tanda menghormati pernyataan majelis panel. Saat ini, anggota DPR masih memberikan tanggapan mereka terkait perkara yang diajukan Ahok untuk diuji materi.
Sementara itu, sebanyak delapan orang majelis panel hadir dalam sidang tersebut. Selain Anwar Usman, ada pula Patrialis Akbar, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahduddin Adams, dan Aswanto.
(ysw)