Pemalsu BPKB untuk Ajukan Kredit Dirigkus Polisi

Senin, 05 September 2016 - 15:13 WIB
Pemalsu BPKB untuk Ajukan Kredit Dirigkus Polisi
Pemalsu BPKB untuk Ajukan Kredit Dirigkus Polisi
A A A
BATU - Polres Batu, Malang menangkap tiga orang pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kasus ini terbongkar lantaran ketiga tersangka mengajukan kredit dengan menggunakan BPKB palsu.

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata menginformasikan, ketiga tersangka atas nama Prasetyo Wibowo (29), Supartono (45), warga Ngantang, Kabupaten Malang, dan H Buhari, warga Sukun, Kota Malang.

Kapolres mengatakan, Prasetyo berperan sebagai penghubung yang juga berprofesi sebagai marketing di Koperasi Simpan Pinjam Dhana Sejati.

Supartono berperan sebagai pencari kendaraan, sebagai syarat untuk pengecekan fisik nomor mesin dan nomor kendaraan, dan Buhari yang membuat BPKB palsu.

"Masing-masing mendapat bagian sekitar Rp4 juta sampai Rp4,5 juta dalam setiap transaksi," kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (5/9/2016).

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan 16 lembar BPKB dari Koperasi Simpan Pinjam Dhana Sejati. Mereka juga menggunakan BPKB palsu untuk mengakukan kredit.

Akibatnya, KSP Dhana Sejati mengalami kerugian Rp800 juta karena pengajuan kredit oleh ketiga tersangka. Mereka mengajukan kredit ke koperasi ini pengajuannya lancar karena ada orang dalam.

Ketiga tersangka diancam Pasal 263 ayat 2 atau 738 KUHP tentang menggunakan surat palsu atau penipuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain ketiga tersangka, Polisi masih memburu satu pelaku. Yang siduga sebagai otak pembuat BPKB palsu, yakni berinisial I.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8677 seconds (0.1#10.140)