Jaringan Curanmor Digulung, Pembeli Tak Bisa Lagi Order
Senin, 05 September 2016 - 13:26 WIB
Jaringan Curanmor Digulung, Pembeli Tak Bisa Lagi Order
A
A
A
YOGYAKARTA - Dua penadah motor hasil curian diamankan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Keduanya warga Jawa Tengah, yakni Sutrisno (43) warga Kalipang, Sarang, Rembang dan Salim alias Madun (44) warga Pagerharjo, Wedarijaksa, Pati.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 14 motor hasil curian berbagai merk. Mereka menjual motor curian itu seharga Rp 2-3 juta perunit, tergantung tipe dan merk.
Tak menutup kemungkinan, keduanya sudah menjual motor hasil curian ke wilayah Jawa Tengah.
"Calon pembeli bisa memesan jenis motor apa yang diinginkan. Mereka siap mencarikan sesuai pesanan, bisa order," tandas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin (5/9/2016).
Tertangkapnya dua penadah ini merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pencuri, Andi Agus Sukoco (46) warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Alun-alun Selatan, Yogyakarta.
"Pengakuannya juga pernah melakukan pencurian motor di lokasi parkir Selatan Pasar Bringharjo. Dari pengakuanya, dia pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali," ujarnya.
Dari mengakuan itu, polisi melakukan introgasi. Tersangka mengaku menjual motor hasil curian kepada dua rekannya yang tak lain sebagai penadah. Tak ingin kehilangan jejak, polisi melakukan pengejaran hingga mengamankan kedua penadah tersebut.
"Kita masih kembangkan kasus ini, dengan mencari siapa pemilik sepeda motor. Tidak kemungkinan, komplotan ini beraksi cukup lama," tandasnya.
Ketiganya kini harus meringkuk dibalik jeruji besi polisi. Pembeli motor hasil curian sudah tidak order lagi kepada komplotan pencuri sepeda motor ini.
Barang bukti yang disita polisi berupa lima unit motor honda vario, tiga unit honda beat, dua unit yamaha mio, yamaha vixion, honda supra, honda NF 125 TR, dan suzuki skydrive warna biru. Selain itu, handphone, helm, jaket, serta kunci T yang dipergunakan beraksi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 14 motor hasil curian berbagai merk. Mereka menjual motor curian itu seharga Rp 2-3 juta perunit, tergantung tipe dan merk.
Tak menutup kemungkinan, keduanya sudah menjual motor hasil curian ke wilayah Jawa Tengah.
"Calon pembeli bisa memesan jenis motor apa yang diinginkan. Mereka siap mencarikan sesuai pesanan, bisa order," tandas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin (5/9/2016).
Tertangkapnya dua penadah ini merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pencuri, Andi Agus Sukoco (46) warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Alun-alun Selatan, Yogyakarta.
"Pengakuannya juga pernah melakukan pencurian motor di lokasi parkir Selatan Pasar Bringharjo. Dari pengakuanya, dia pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali," ujarnya.
Dari mengakuan itu, polisi melakukan introgasi. Tersangka mengaku menjual motor hasil curian kepada dua rekannya yang tak lain sebagai penadah. Tak ingin kehilangan jejak, polisi melakukan pengejaran hingga mengamankan kedua penadah tersebut.
"Kita masih kembangkan kasus ini, dengan mencari siapa pemilik sepeda motor. Tidak kemungkinan, komplotan ini beraksi cukup lama," tandasnya.
Ketiganya kini harus meringkuk dibalik jeruji besi polisi. Pembeli motor hasil curian sudah tidak order lagi kepada komplotan pencuri sepeda motor ini.
Barang bukti yang disita polisi berupa lima unit motor honda vario, tiga unit honda beat, dua unit yamaha mio, yamaha vixion, honda supra, honda NF 125 TR, dan suzuki skydrive warna biru. Selain itu, handphone, helm, jaket, serta kunci T yang dipergunakan beraksi.
(nag)