Gadis Tuna Rungu dan Tuna Wicara Diperkosa hingga Hamil
A
A
A
PAKPAK - Seorang Siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Pakpak Barat, warga Desa Cikaok, Kecamatan Sttu Julu, Kabupaten Pakpak Barat, diperkosa pamannya sendiri hingga hamil 27 minggu.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aleksander Piliang mengatakan, perlakuan bejat paman kandung pelaku ini sudah dilakukan secara berulang-ulang, baik di dalam rumah maupun saat berada di ladang.
“Dari penuturan korban melalui penerjemah bahasa dari pihak sekolahnya mengatakan, korban sudah diperkosa pelaku secara berulang-ulang hingga hamil 27 minggu,” katanya, Minggu (4/9/2016).
Aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku saat korban berada di rumahnya. Saat itu, korban ditarik paksa ke dalam rumah, lalu tangan korban diikat dengan karet ban. Kemudian pelaku juga memukulnya dan memperkosanya.
“Saat korban berada di luar rumah korban, pelaku menariknya secara paksa. Kemudian, tangan korban diikat pakai karet, lalu diperkosa. Namun, karena korban memberanikan melawan, pelaku menampar dan mengancamnya," terangnya.
Setelah berhasil, pelaku makin ketagihan dan akhirnya pelakuan itu dilakukannya secara berulang-ulang di ladang, di Desa Kuta Ujung, dan di aeral Diklat Pemerintahan Kabupaten Pakpak Barat.
“Aksinya dilakukan pada siang hari, disaat ada kesempatan dan suasana sedang sepi,” terangnya.
Suatu ketika, aksi bejat pelaku sempat dipergoki oleh anak kandung pelaku bernama Yosi Anak Ampun (5,) dan adik pelaku bernama Yanti Anna Anak Ampun (19), yang juga penderita tuna rungu dan tuna wicara.
“Anak dan adik pelaku sempat memergokinya saat berbuat bejat, padahal adik pelaku ini juga seorang penderita tuna rungu dan tuna wicara,” jelasnya.
Meski demikian, aksi bejat pelaku baru terungkap setelah Marsudin Berutu (42), warga Jambu Desa Si Empat Ruben I, Kecamatan Siempat, Pakpak Barat, melaporkan kejadian itu ke Polres Pakpak Barat.
“Berdasarkan hasil visum di RSUD SidiKalang, terungkap kalau korban sudah sering disetubuhi. Sebab selaput darah kemaluan korban sudah sobek, karena berulang-ulang di sodok benda tumpul. Dan korban kini telah hamil 27 minggu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kanit PPA Polres Pakpak Barat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) K Tamba mengatakan, saat ini kasus pemerkosaan itu masih dalam pemeriksaan intensif. Sebab, pelaku diperkirakan masih akan bertambah satu orang lagi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Namun, karena korban merupakan seorang tuna rungu dan tuna wicara, penyidik agak kesulitan memeriksa tanpa ada bantuan dari pihak sekolah SLB,” tegasnya.
Begitu juga dengan saksi yang pernah melihat langsung kejadian itu (adik kandung pelaku) juga mengalami penderitaan yang sama dengan korban.
“Saksi korban maupun saksi yang melihat kejadian itu sama-sama tuna rungu dan tuna wicara. Apalagi korban dengan pelaku ternyata satu tempat tinggal. Karena korban merupakan anak yatim piatu,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aleksander Piliang mengatakan, perlakuan bejat paman kandung pelaku ini sudah dilakukan secara berulang-ulang, baik di dalam rumah maupun saat berada di ladang.
“Dari penuturan korban melalui penerjemah bahasa dari pihak sekolahnya mengatakan, korban sudah diperkosa pelaku secara berulang-ulang hingga hamil 27 minggu,” katanya, Minggu (4/9/2016).
Aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku saat korban berada di rumahnya. Saat itu, korban ditarik paksa ke dalam rumah, lalu tangan korban diikat dengan karet ban. Kemudian pelaku juga memukulnya dan memperkosanya.
“Saat korban berada di luar rumah korban, pelaku menariknya secara paksa. Kemudian, tangan korban diikat pakai karet, lalu diperkosa. Namun, karena korban memberanikan melawan, pelaku menampar dan mengancamnya," terangnya.
Setelah berhasil, pelaku makin ketagihan dan akhirnya pelakuan itu dilakukannya secara berulang-ulang di ladang, di Desa Kuta Ujung, dan di aeral Diklat Pemerintahan Kabupaten Pakpak Barat.
“Aksinya dilakukan pada siang hari, disaat ada kesempatan dan suasana sedang sepi,” terangnya.
Suatu ketika, aksi bejat pelaku sempat dipergoki oleh anak kandung pelaku bernama Yosi Anak Ampun (5,) dan adik pelaku bernama Yanti Anna Anak Ampun (19), yang juga penderita tuna rungu dan tuna wicara.
“Anak dan adik pelaku sempat memergokinya saat berbuat bejat, padahal adik pelaku ini juga seorang penderita tuna rungu dan tuna wicara,” jelasnya.
Meski demikian, aksi bejat pelaku baru terungkap setelah Marsudin Berutu (42), warga Jambu Desa Si Empat Ruben I, Kecamatan Siempat, Pakpak Barat, melaporkan kejadian itu ke Polres Pakpak Barat.
“Berdasarkan hasil visum di RSUD SidiKalang, terungkap kalau korban sudah sering disetubuhi. Sebab selaput darah kemaluan korban sudah sobek, karena berulang-ulang di sodok benda tumpul. Dan korban kini telah hamil 27 minggu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kanit PPA Polres Pakpak Barat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) K Tamba mengatakan, saat ini kasus pemerkosaan itu masih dalam pemeriksaan intensif. Sebab, pelaku diperkirakan masih akan bertambah satu orang lagi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Namun, karena korban merupakan seorang tuna rungu dan tuna wicara, penyidik agak kesulitan memeriksa tanpa ada bantuan dari pihak sekolah SLB,” tegasnya.
Begitu juga dengan saksi yang pernah melihat langsung kejadian itu (adik kandung pelaku) juga mengalami penderitaan yang sama dengan korban.
“Saksi korban maupun saksi yang melihat kejadian itu sama-sama tuna rungu dan tuna wicara. Apalagi korban dengan pelaku ternyata satu tempat tinggal. Karena korban merupakan anak yatim piatu,” pungkasnya.
(san)