Warga Serahkan Sembilan Senpi ke Korem 121/Alambhana Wanawai
A
A
A
KETAPANG - Sebanyak sembilan senjata api milik warga Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diserahkan ke Intel Korem 121/Alambhana Wanawai.
Senjata api jenis lantak ini merupakan peninggalan zaman Belanda. Wadan Tim Intel Rem 121/Abw Letda Inf AY Noor Rofik mengatakan, penyerahan senjata tersebut dilakukan oleh kepala desa setempat.
"Selanjutnya anggota tim melaporkan kepada saya tentang informasi tersebut dan lokasi berjarak kurang lebih 300 km dari Kota Ketapang, bisa ditempuh lewat jalur darat 8 sampai 9 jam apabila cuaca tidak hujan," ujar Rofik, Sabtu (3/9/2016).
Lanjut Rofik, warga yang menyerahkan senjata tersebut meminta tidak diproses hukum. "Warga yang menyerahkan senjata dengan sukarela meminta jaminan setelah penyerahan senjata supaya dilindungi dan tidak ada proses hukum atas kepemilikan senjata, (begitu) yang disampaikan oleh Kades," tambah Rofik.
Ia meyakinkan kepada kades bahwa tidak ada proses hukum kepemilikan senpi terhadap warga yang menyerahkan senpi itu.
Sembilan pucuk senjata diserahkan di Rumah Kades Randau Shah Johan kepada Wadantim Intelrem 121/Abw. Sebanyak 20 orang warga melihat proses penyerahan senjata.
Shah Johan menyampaikan apabila memang benar di kemudian hari setelah penyerahan senjata ini tidak ada proses hukum, masih ada sekitar 10 warga lagi yang bersedia menyerahkan senjata. Saat ini mereka masih takut diproses.
Senjata api jenis lantak ini merupakan peninggalan zaman Belanda. Wadan Tim Intel Rem 121/Abw Letda Inf AY Noor Rofik mengatakan, penyerahan senjata tersebut dilakukan oleh kepala desa setempat.
"Selanjutnya anggota tim melaporkan kepada saya tentang informasi tersebut dan lokasi berjarak kurang lebih 300 km dari Kota Ketapang, bisa ditempuh lewat jalur darat 8 sampai 9 jam apabila cuaca tidak hujan," ujar Rofik, Sabtu (3/9/2016).
Lanjut Rofik, warga yang menyerahkan senjata tersebut meminta tidak diproses hukum. "Warga yang menyerahkan senjata dengan sukarela meminta jaminan setelah penyerahan senjata supaya dilindungi dan tidak ada proses hukum atas kepemilikan senjata, (begitu) yang disampaikan oleh Kades," tambah Rofik.
Ia meyakinkan kepada kades bahwa tidak ada proses hukum kepemilikan senpi terhadap warga yang menyerahkan senpi itu.
Sembilan pucuk senjata diserahkan di Rumah Kades Randau Shah Johan kepada Wadantim Intelrem 121/Abw. Sebanyak 20 orang warga melihat proses penyerahan senjata.
Shah Johan menyampaikan apabila memang benar di kemudian hari setelah penyerahan senjata ini tidak ada proses hukum, masih ada sekitar 10 warga lagi yang bersedia menyerahkan senjata. Saat ini mereka masih takut diproses.
(zik)