Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam

Kamis, 01 September 2016 - 17:55 WIB
Digerebek, Janda Pegawai...
Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ingin hati melayani tamu, Sari (35) terapis pijit salon plus-plus digerebek hanya mengenakan celana dalam dan bra. Penggerebekan ini terjadi pada Rabu 31 Agustus 2016 malam di sebuah salon plus-plus di Jalan Ahmad Yani, Gang Rarait 1, RT 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Saat itu seorang anggota Satpol PP Kotawaringin Barat menyamar menjadi tamu di salon plus plus tersebut. Kemudian anggota satpol PP, S dipersilahkan masuk ke ruang di samping rumah utama.

Ruangan tersebut terdiri dari dua sekat kamar berukuran 2x3 meter berdinding triplek, lengkap dengan kasur dan peralatan pijat, setelah itu menyusul perempuan berkulit putih yang bernama Sari (35).

Saat sudah berada di dalam ruangan, sambi memijat terjadi negosiasi, setelah disepakati perempuan itu segera membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan hanya menggunakan bra dan celana dalam.

Mengetahui target sudah tidak berpakaian, S kemudian mengirim pesan singkat kepada temannya anggota Satpol PP. Satpol PP yang merangsek masuk ke kamar S.

"Dia nampak gugup dan segera mengenakan kembali pakaiannya. Sari pun langsung dibawa ke markas Satpol PP Kobar untuk diperiksa," ujar Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kobar, Kabupaten Kobar, Supiansyah di kantor Satpol PP, Kamis (1/9/2016).

Sementara itu, Sari yang masih diperiksa penyidik Satpol PP mengaku terpaksa menjalani profesi tersebut karena terbentur ekonomi.

Dia yang berstatus janda tanpa cerai alias ditinggal pergi suaminya sejak beberapa tahun lalu ini harus membiayai pendidikan dan biaya hidup dua anaknya.

"Kalau pijit dan plusnya Rp150 ribu dan Rp50 ribu untuk sewa kamar," ungkap Sari di kantor Satpol PP Kobar, Kamis (1/9/2016).

Sari akan dikenakan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 ayat 2 huruf d, jo Pasal 42 Ayat 1 dengan penjara satu bulan.
(sms)
Berita Terkait
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved