Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam

Kamis, 01 September 2016 - 17:55 WIB
Digerebek, Janda Pegawai...
Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ingin hati melayani tamu, Sari (35) terapis pijit salon plus-plus digerebek hanya mengenakan celana dalam dan bra. Penggerebekan ini terjadi pada Rabu 31 Agustus 2016 malam di sebuah salon plus-plus di Jalan Ahmad Yani, Gang Rarait 1, RT 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Saat itu seorang anggota Satpol PP Kotawaringin Barat menyamar menjadi tamu di salon plus plus tersebut. Kemudian anggota satpol PP, S dipersilahkan masuk ke ruang di samping rumah utama.

Ruangan tersebut terdiri dari dua sekat kamar berukuran 2x3 meter berdinding triplek, lengkap dengan kasur dan peralatan pijat, setelah itu menyusul perempuan berkulit putih yang bernama Sari (35).

Saat sudah berada di dalam ruangan, sambi memijat terjadi negosiasi, setelah disepakati perempuan itu segera membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan hanya menggunakan bra dan celana dalam.

Mengetahui target sudah tidak berpakaian, S kemudian mengirim pesan singkat kepada temannya anggota Satpol PP. Satpol PP yang merangsek masuk ke kamar S.

"Dia nampak gugup dan segera mengenakan kembali pakaiannya. Sari pun langsung dibawa ke markas Satpol PP Kobar untuk diperiksa," ujar Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kobar, Kabupaten Kobar, Supiansyah di kantor Satpol PP, Kamis (1/9/2016).

Sementara itu, Sari yang masih diperiksa penyidik Satpol PP mengaku terpaksa menjalani profesi tersebut karena terbentur ekonomi.

Dia yang berstatus janda tanpa cerai alias ditinggal pergi suaminya sejak beberapa tahun lalu ini harus membiayai pendidikan dan biaya hidup dua anaknya.

"Kalau pijit dan plusnya Rp150 ribu dan Rp50 ribu untuk sewa kamar," ungkap Sari di kantor Satpol PP Kobar, Kamis (1/9/2016).

Sari akan dikenakan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 ayat 2 huruf d, jo Pasal 42 Ayat 1 dengan penjara satu bulan.
(sms)
Berita Terkait
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
9 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
9 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
10 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
11 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
11 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
14 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved