Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Artis Bali

Kamis, 01 September 2016 - 17:01 WIB
Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Artis Bali
Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Artis Bali
A A A
DENPASAR - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ni Putu Antrini (45) artis figuran Bali yang dibunuh Ketut Sumerta (44) merupakan suami korban. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, tersangka memperagakan 34 adegan tiap adegan terdiri dari sub-sub bagian, jadi total sekitar 68 adegan.

Puncak pelaku membunuh korban dimulai dari adegan pemukulan itu ke 13, 14, 15 dan sampai menelpon kakak korban.

Rekontruksi ini sudah sesuai dengan keterangan pelaku, sesuai BAP dan pasal yang dikenakan itu masih Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun.

“Rekontruksi atau reka ulang ini untuk mencocokkan dan menyesuaikan adegan per adegan. Dan membuat lebih terang kasus ini,” ujarnya, di Denpasar, Kamis (1/9/2016).

Pembunuhan ini berawal dari korban usai menonton konser artis Ketut Rochineng yang notabene Kepala BKD Provinsi Bali ini.
Saat itu korban dan anaknya bersama suaminya juga usai menghadiri acara launching album Ketut Rochineng di Art Centre, Denpasar.

Usai acara ada sesi foto-foto, korban meminta foto bersama dengan Rochineng kepada suaminya. Namun oleh suaminya bilang handphonenya tidak bisa untuk menyimpan foto karena memori penuh dan hal itu juga disampaikan oleh anak korban.

Saat itu korban mengomel terus dan mengungkit-ngungkit peristiwa itu akhirnya terjadi pembunuhan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari 17 Agustus 2016 di Jalan Gunung Payung, Monang-maning, Denpasar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2105 seconds (0.1#10.140)
pixels