Didenda Maksimal, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Pasrah

Selasa, 30 Agustus 2016 - 10:53 WIB
Didenda Maksimal, Pelanggar...
Didenda Maksimal, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Pasrah
A A A
JAKARTA - Pelanggar kawasan ganjil genap mengaku pasrah dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 karena menerobos kawasan ganjil genap. Mereka juga beralasan tidak mengetahui adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Kanit 3 Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Arwin mengatakan, pagi ini sudah ada 38 kendaraan yang menerobos kawasan ganjil genap. Puluhan pelanggar itu diberikan denda maksimal Rp500 ribu, meskipun pengendara mengaku belum tahu adanya pemberlakukan sistem tersebut.

"Alasannya mereka belum tahu ada ganjil genap. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi dua bulanan loh, baik di lapangan maupun di media sosial," ujarnya pada Sindonews di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Salah seorang pemilik kendaraan bernopol A 1689 FO, Darmawan mengaku belum mengetahui adanya sistem ganjil genap di Jakarta. Alasannya, dia bukan orang Jakarta melainkan dari Banten yang hendak pulang ke rumahnya.

"Saya tak tahu mas. Ini baru kemarin ke Jakarta jadi belum tahu ada penerapan ganjil genap itu. Saya juga tak baca-baca media mas," katanya seusai ditilang di Bundaran Senayan.

Sementara itu, pengendara lainnya Abdul Gani, pemilik mobil dengan nomor polisi B 1177 JA mengaku mengetahui aturan tersebut. "Saya tahu semua, tapi saya pikir tanggal 30 itu tanggal ganjil, makanya saya tak memikirkan apa-apa biarpun masuk ganjil genap itu. Eh ternyata tadi kata polisi itu tanggal genap. Angka nol itu katanya genap," tuturnya.

Maka itu, dia mengaku pasrah. Pasalnya, dirinya mengaku salah telah menerobos kawasan ganjil genap.

"Yah pasrah saja karena memang saya mengaku salah. Besok rencananya kalau hari gebap lagi, saya mau naik busway saja. Sudah saya kasih tahu semua juga semua anak saya kemarin-kemarin," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
13 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
22 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
52 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved