BKSDA Serang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kulit Ular
A
A
A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Serang bersama Polda Banten mengamankan 1200 kulit ular sanca dan 800 kulit biawak asal Palembang yang akan diselundupkan ke wilayah Suarabaya.
Petugas BKSDA Jawa Barat wilayah Serang, Uday Sudaha mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, ribuan kulit yang akan digunakan sebagai bahan baku tas tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.
"Kita amankan berdasarkan informasi masyarakat, setelah kita lakukan pemeriksaan didapatkan ratusan kulit ular dan biawak tanpa dilengkapi dokumen lengkap," ujar Uday kepada wartawan Senin (29/8/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan dari dalam truk ekspedia dengan nomor polisi BE 9736 SCD, petugas juga menemukan puluhan bibit ikan arwana yang dilindungi.
"Kita langsung amankan supir dengan barang bukti untuk dimintai keterangannya ke Mapolda Banten," katanya.
Sementara itu, sang supir ekspedisi Elias Ginting mengaku tidak mengatahui bahwa barang yang akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur ada ribuan kulit ular dan biawak.
"Saya enggak tahu, saya cuma mengantarkan saja. Tahunya ada petugas dari karantina yang datang saat perjalanan di tol," ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam dikenakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) huruf d tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Petugas BKSDA Jawa Barat wilayah Serang, Uday Sudaha mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, ribuan kulit yang akan digunakan sebagai bahan baku tas tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.
"Kita amankan berdasarkan informasi masyarakat, setelah kita lakukan pemeriksaan didapatkan ratusan kulit ular dan biawak tanpa dilengkapi dokumen lengkap," ujar Uday kepada wartawan Senin (29/8/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan dari dalam truk ekspedia dengan nomor polisi BE 9736 SCD, petugas juga menemukan puluhan bibit ikan arwana yang dilindungi.
"Kita langsung amankan supir dengan barang bukti untuk dimintai keterangannya ke Mapolda Banten," katanya.
Sementara itu, sang supir ekspedisi Elias Ginting mengaku tidak mengatahui bahwa barang yang akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur ada ribuan kulit ular dan biawak.
"Saya enggak tahu, saya cuma mengantarkan saja. Tahunya ada petugas dari karantina yang datang saat perjalanan di tol," ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam dikenakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) huruf d tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(nag)