Pemkab Meranti Diminta Evaluasi Perizinan Tempat Hiburan Malam

Minggu, 28 Agustus 2016 - 21:07 WIB
Pemkab Meranti Diminta...
Pemkab Meranti Diminta Evaluasi Perizinan Tempat Hiburan Malam
A A A
SELATPANJANG - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizan Abas meminta Pemkab Kepulauan Meranti segera mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam (THM) di Selatpanjang.

Menurut Hafizan Abas, persoalan yang timbul antara pengunjung di tempat hiburan kerap memuncak di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, hubungan aparat penegak hukum dengan masyarakat kurang harmonis.

"Saya minta Pemkab Meranti untuk mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam. Selain itu, Satpol PP, Polisi dan TNI harus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam. Jika ada honorer ataupun pegawai (ke tempat hiburan malam) segera tindak tegas," ujarnya, Minggu (28/8/2016).

Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim mengaku telah meminta kepada bawahannya untuk segera melakukan penertiban tempat hiburan malam, khususnya terkait perizinannya. Ia juga setuju bahwa tempat hiburan malam merupakan penyebab tindakan kriminalitas yang kerap terjadi di Meranti.

"Saya sudah instruksikan kepada Sekda, Asisten I, dan Satker terkait melakukan penertiban dan pengecekan izin wisma, hotel, dan tempat hiburan malam. Bagi honorer dan PNS yang kedapatan berada di tempat hiburan malam akan saya tindak tegas," ujar Said.

Seperti diketahui, bentrokan antara warga dengan polisi di depan Mapolres Meranti dipicu tewasnya Apri Adi Pratama, pegawa honorer Dispenda Meranti. Dia adalah pelaku penikaman terhadap anggota Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan. Sebelumnya, keduanya duel di depan Hotel Furama di Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Kamis dini hari. Brigadir Adil tewas. Kabarnya, duel itu terjadi lantaran keduanya berebut perempuan yang diduga pekerja di tempat hiburan malam. (Baca juga: Penikam Anggota Polisi Tewas, Mapolres Meranti Diserang Ratusan Warga).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)