Razia Ilegal, Tujuh Oknum Polisi Ditangkap Propam Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Petugas polisi gabungan ditangkap tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah karena melakukan razia lalu lintas ilegal. Selain polisi lalu lintas (polantas), ada juga oknum petugas provos yang ditangkap.
Informasi dihimpun, yang ditangkap berjumlah tujuh oknum polisi, berasal dari Polrestabes Semarang dan Polsek Banyumanik Semarang. Mereka ditangkap minggu lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Di ruas jalan masuk Kota Semarang dari Solo atau Yogyakarta itu, beberapa polisi mencegat pengendara terutama mobil yang dianggap melanggar lalu lintas. Mobil-mobil pelat luar kota menjadi sasaran utama.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan adanya beberapa anggota polisi yang ditangkap tersebut. "Mereka melanggar disiplin, melakukan pungli (pungutan liar)," ungkap Budi saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler (ponsel), Minggu (28/8/2016).
Mereka ditangkap ketika melakukan razia lalu lintas ilegal dan ada yang menghitung uang hasil razia. Dalam kurun waktu dua jam, dari razia ilegal ini mereka meraup uang sekitar Rp5 juta. Ini juga jadi barang bukti yang dikantongi Polda Jawa Tengah.
Dari tujuh polisi yang ditangkap, ada satu perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Oknum provos yang turut ditangkap adalah Brigadir S, anggota Unit Provos Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Diketahui, Brigadir S sebelum bertugas di provost adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Penindakan ini kan sesuai perintah Kapolri untuk menertibkan yang enggak-enggak bener itu. Salah satunya soal pungli. Sekarang dalam proses pemberkasan untuk sidang disiplin (di Polrestabes Semarang), sesuai ankumnya (atas hukumnya)," lanjutnya.
Seorang sumber KORAN SINDO di kepolisian mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan para oknum polisi itu termasuk berat. Walaupun sanksi terberatnya memang tidak sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena yang dilakukan bukan pelanggaran kode etik.
"Jadi razia itu ilegal karena tidak ada surat perintah pimpinan. Itu razia inisiatif sendiri (cari-cari uang). Itu pelanggaran disiplin berat, karena bukan kode etik profesi," tambah sumber yang enggan disebut identitasnya.
Informasi dihimpun, yang ditangkap berjumlah tujuh oknum polisi, berasal dari Polrestabes Semarang dan Polsek Banyumanik Semarang. Mereka ditangkap minggu lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Di ruas jalan masuk Kota Semarang dari Solo atau Yogyakarta itu, beberapa polisi mencegat pengendara terutama mobil yang dianggap melanggar lalu lintas. Mobil-mobil pelat luar kota menjadi sasaran utama.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan adanya beberapa anggota polisi yang ditangkap tersebut. "Mereka melanggar disiplin, melakukan pungli (pungutan liar)," ungkap Budi saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler (ponsel), Minggu (28/8/2016).
Mereka ditangkap ketika melakukan razia lalu lintas ilegal dan ada yang menghitung uang hasil razia. Dalam kurun waktu dua jam, dari razia ilegal ini mereka meraup uang sekitar Rp5 juta. Ini juga jadi barang bukti yang dikantongi Polda Jawa Tengah.
Dari tujuh polisi yang ditangkap, ada satu perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Oknum provos yang turut ditangkap adalah Brigadir S, anggota Unit Provos Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Diketahui, Brigadir S sebelum bertugas di provost adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Penindakan ini kan sesuai perintah Kapolri untuk menertibkan yang enggak-enggak bener itu. Salah satunya soal pungli. Sekarang dalam proses pemberkasan untuk sidang disiplin (di Polrestabes Semarang), sesuai ankumnya (atas hukumnya)," lanjutnya.
Seorang sumber KORAN SINDO di kepolisian mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan para oknum polisi itu termasuk berat. Walaupun sanksi terberatnya memang tidak sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena yang dilakukan bukan pelanggaran kode etik.
"Jadi razia itu ilegal karena tidak ada surat perintah pimpinan. Itu razia inisiatif sendiri (cari-cari uang). Itu pelanggaran disiplin berat, karena bukan kode etik profesi," tambah sumber yang enggan disebut identitasnya.
(zik)