Pelayanan e-KTP di Luwu Sering Macet

Kamis, 25 Agustus 2016 - 22:30 WIB
Pelayanan e-KTP di Luwu Sering Macet
Pelayanan e-KTP di Luwu Sering Macet
A A A
PALOPO - Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Luwu, Sulsel, sering mengalami kemacetan. Kondisi ini membuat sejumlah warga harus sabar antri lama bahkan menunggu hingga berhari-hari untuk bisa keluar e-KTP nya.

Sejumlah warga yang antre saat ditemui KORAN SINDO mengaku kesal dan sangat menyayangkan kondisi tersebut karena dilain sisi pemerintah telah menentukan batas waktu pengurusan E-KTP hingga akhir September.

"Kami dengar yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa dilayani di BPJS, Bank, pegadaian, leassing dan pelayanan publik lainnya, tapi kalau seperti ini pelayanan pemerintah sendiri, tentu masyarakat selalu diposisikan pada kondisi yang sulit," ujar Yusriadi, Kamis, (25/8/2016).

Yusriadi menyampaikan, kemenakannya asal Walmas yang mengurus e-KTP sejak hari Senin belum selesai sampai hingga kemarin. "Bahkan setelah empat hari dia mengurus belum juga melakukan perekaman, petugas belum foto," ujarnya.

Dari pengakuan petugas perekaman kepada warga yang mengantri di depan loket menyebutkan keterlambatan perekaman diakibatkan jaringan internet sering macet.

"Katanya jariangan macet sejak beberapa hari, hari ini bagus tapi petugasnya tidak masuk,"ujar salah seorang warga. Diklarifikasi ke petugas, namun mereka enggan berkomentar. "Maaf Pak, kami lagi sibuk," katanya.

Namun demikian, mereka mengakui jika keterlambatan pengurusan e-KTP di Luwu sering disebabkan karena faktor jaringan yang sering macet. "Memang terkadang macet Pak, tapi sifatnya hanya sementara," ujarnya.

Kepala Dinas dan Sekretatis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Luwu ditemui di ruangannya tidak berada di tempat, tengah dinas luar.

Diberitakan Koran SINDO, sebelum data Desember 2015 menunjukan jumlah penduduk di Kabupaten Luwu sebanyak 371.861 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebanyak 247.419.

Terkait layanan publik yang mewajibkan penggunaan E-KTP ternyata sudah dijalankan oleh sejumlah badan usaha seperti BPJS.

Namira Malik, Kepala Layanam Operasional BPJS Kesehatan Belopa, mengatakan khusus BPJS sudah mewajibkan syarat penggunaan e-KTP untuk bisa ikut di kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Dari tahun 2014 BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat penggunaan e-KTP. Aplikasi kepesertaan sudah terkoneksi langsung dengan dukcapil pada saat NIK peserta dimasukkan, sehingga bisa kelihatan sudah e-KTP atau belum. Kalau data tidak ditemukan artinya NIK belum eletrik, selanjutnya kami arahkan ke Dukcapil terlebih dahulu," jelasnya.

Begitu pula dengan pelayanan di Bank BRI, masyatakat yang ingin membuka rekening atau mengambil di Bank BRI wajib menggunakan e-KTP.

"Penyampaian dari Bank BRI pusat demikian. Hanya saja sejauh ini ada kebijaksanaan, pengguna KTP biasa jika data NIK nya tetap terdaftar secara online dan konek di data base capil tetap kami layani," ujar Maya, Kepala BRI Unit Bua.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7313 seconds (0.1#10.140)