11 Polisi Masih Diperiksa Terkait Bunuh Diri Dukun Cabul
A
A
A
SLEMAN - Bidang Propam Polda DIY menduga, ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus bunuh dirinya dukun cabul di dalam mobil opsnal aparat kepolisian Polda DIY. Hanya saja untuk memastikannya, proses pemeriksaan yang dilakukan hingga kini masih belum selesai.
Kabid Propam Polda DIY AKBP Deny Dariyadi menyebut, proses pemeriksan terhadap 11 anggota kepolisian dari Polres Sleman dan Polda DIY yang mengawal tersangka dukun cabul TU (46) masih belum selesai.
“Masih proses, belum selesai masih running. Memang dugaannya ada pelanggaran SOP, tetapi seperti apa semuanya tergantung dari pemeriksaan,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Deny menyebut, dalam melakukan tugas seperti pengawalan seorang tersangka, penanganan sebuah perkara termasuk proses penyelidikan dan pemeriksaan, anggota kepolisian memiliki SOP.
Sehingga SOP menjadi sebuah panduan agar pelaksanaan tugas bisa berjalan dengan optimal.
Keberhasilan TU mengambil pisau dari dalam tas penyimpanan barang bukti untuk kemudian dipergunakan bunuh diri sangat dimungkinkan akibat dari tidak terpenuhinya prosedur pengawalan tersangka oleh anggota.
Seperti diketahui sebelumnya, TU (46) seorang tersangka paranormal cabul melakukan aksi bunuh diri dengan menusuk dada bagian kiri dengan pisau.
Aksi nekat dilakukan di dalam mobil opsnal kepolisian yang membawanya dari Pati Jawa Tengah ke Mapolda DIY pada Selasa 23 Agustus pagi.
Tersangka memanfaatkan kelengahan anggota yang diminta untuk mencarikan minum dengan alasan TU kehausan setelah melakukan perjalanan dari Pati.
Upaya penyelamatan tersangka pencabulan terhadap puluhan pelajar tersebut dengan membawa ke rumah sakit terdekat di daerah Secang Magelang tidak membuahkan hasil.
Tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh medis akibat dari aksi menusuk diri tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, terdapat empat orang anggota polisi yang berada satu mobil dengan tersangka dalam perjalanan menuju Yogyakarta tersebut.
“Tersangka setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal di Pati memang menunjukan gejala galau. Sepertinya udah ketakutan sendiri dengan sanksi yang akan diterima karena perbuatannya tersebut,” jelas Kapolres Sleman AKBP Yulianto.
TU disebut-sebut sudah melakukan tindakan cabul dan asusila terhadap sekira 30 orang pelajar.
Kabid Propam Polda DIY AKBP Deny Dariyadi menyebut, proses pemeriksan terhadap 11 anggota kepolisian dari Polres Sleman dan Polda DIY yang mengawal tersangka dukun cabul TU (46) masih belum selesai.
“Masih proses, belum selesai masih running. Memang dugaannya ada pelanggaran SOP, tetapi seperti apa semuanya tergantung dari pemeriksaan,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Deny menyebut, dalam melakukan tugas seperti pengawalan seorang tersangka, penanganan sebuah perkara termasuk proses penyelidikan dan pemeriksaan, anggota kepolisian memiliki SOP.
Sehingga SOP menjadi sebuah panduan agar pelaksanaan tugas bisa berjalan dengan optimal.
Keberhasilan TU mengambil pisau dari dalam tas penyimpanan barang bukti untuk kemudian dipergunakan bunuh diri sangat dimungkinkan akibat dari tidak terpenuhinya prosedur pengawalan tersangka oleh anggota.
Seperti diketahui sebelumnya, TU (46) seorang tersangka paranormal cabul melakukan aksi bunuh diri dengan menusuk dada bagian kiri dengan pisau.
Aksi nekat dilakukan di dalam mobil opsnal kepolisian yang membawanya dari Pati Jawa Tengah ke Mapolda DIY pada Selasa 23 Agustus pagi.
Tersangka memanfaatkan kelengahan anggota yang diminta untuk mencarikan minum dengan alasan TU kehausan setelah melakukan perjalanan dari Pati.
Upaya penyelamatan tersangka pencabulan terhadap puluhan pelajar tersebut dengan membawa ke rumah sakit terdekat di daerah Secang Magelang tidak membuahkan hasil.
Tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh medis akibat dari aksi menusuk diri tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, terdapat empat orang anggota polisi yang berada satu mobil dengan tersangka dalam perjalanan menuju Yogyakarta tersebut.
“Tersangka setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal di Pati memang menunjukan gejala galau. Sepertinya udah ketakutan sendiri dengan sanksi yang akan diterima karena perbuatannya tersebut,” jelas Kapolres Sleman AKBP Yulianto.
TU disebut-sebut sudah melakukan tindakan cabul dan asusila terhadap sekira 30 orang pelajar.
(sms)