Tembak Mati Prajurit TNI, Oknum Polisi Terancam 22 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2016 - 15:10 WIB
Tembak Mati Prajurit...
Tembak Mati Prajurit TNI, Oknum Polisi Terancam 22 Tahun Penjara
A A A
MAKASSAR - Dua pasal berlapis menjerat Briptu Aswan Andulla terdakwa penembak dan pembunuh anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 721/Makasau, Prada Yuliadi. Ancaman hukuman tak kurang dari 22 tahun penjara pun mengintai polisi yang bertugas di Polres Polman itu.

Dua pasal berlapis berikut ancaman hukum termaktub dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Lusiana. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristijan Djati, sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2016), JPU mengurai perbuatan pidana yang dilakukan Briptu Aswan.

Yakni dengan sengaja merampas nyawa Prada Yuliadi yang perbuatan itu diawali dengan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tercantum pada Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pemberian pasal berlapis lanjut jaksa sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa yang sebelum membunuh Prada Yuliadi, terdakwa sempat terlibat perkelahian dan melakukan penganiayaan sampai hilangnya nyawa seseorang.

"Untuk Pasal 338 ancaman maksimal tujuh tahun penjara sementara Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnua dari Polda Sulsel dipimpin Kombes Pol Hariyanto mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kasus penembakan terhadap anggota TNI Prada Yuliadi, terjadi di Sirkuit Permanen Sport Centre, Kabupaten Polman, Sulbar, Minggu 30 Agustus 2015.

Penembakan dilatarbelakangi keributan antara anggota patroli bermotor Polres Polman dengan dengan salah seorang anggota Kodim 1401/Majene.

Pascaperistiwa itu, sejumlah fasilitas Polri di Polewali Mandar dirusak dan dibakar. Di antaranya, tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, dan satu pos polisi. Di samping itu, ada dua unit sepeda motor milik anggota polisi dan barang bukti yang dibakar.
(sms)
Berita Terkait
CLBK Diduga Penyebab...
CLBK Diduga Penyebab Oknum TNI Ditembak Anggota Polisi
Polisi Penembak Istri...
Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Anggota Polisi Tembak...
Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya
Ini Pengakuan Bripka...
Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
Ada CLBK Dibalik Insiden...
Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
Polda Sulsel Pastikan...
Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Diproses Hukum
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
2 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved