Tembak Mati Prajurit TNI, Oknum Polisi Terancam 22 Tahun Penjara
A
A
A
MAKASSAR - Dua pasal berlapis menjerat Briptu Aswan Andulla terdakwa penembak dan pembunuh anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 721/Makasau, Prada Yuliadi. Ancaman hukuman tak kurang dari 22 tahun penjara pun mengintai polisi yang bertugas di Polres Polman itu.
Dua pasal berlapis berikut ancaman hukum termaktub dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Lusiana. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristijan Djati, sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2016), JPU mengurai perbuatan pidana yang dilakukan Briptu Aswan.
Yakni dengan sengaja merampas nyawa Prada Yuliadi yang perbuatan itu diawali dengan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tercantum pada Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pemberian pasal berlapis lanjut jaksa sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa yang sebelum membunuh Prada Yuliadi, terdakwa sempat terlibat perkelahian dan melakukan penganiayaan sampai hilangnya nyawa seseorang.
"Untuk Pasal 338 ancaman maksimal tujuh tahun penjara sementara Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnua dari Polda Sulsel dipimpin Kombes Pol Hariyanto mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kasus penembakan terhadap anggota TNI Prada Yuliadi, terjadi di Sirkuit Permanen Sport Centre, Kabupaten Polman, Sulbar, Minggu 30 Agustus 2015.
Penembakan dilatarbelakangi keributan antara anggota patroli bermotor Polres Polman dengan dengan salah seorang anggota Kodim 1401/Majene.
Pascaperistiwa itu, sejumlah fasilitas Polri di Polewali Mandar dirusak dan dibakar. Di antaranya, tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, dan satu pos polisi. Di samping itu, ada dua unit sepeda motor milik anggota polisi dan barang bukti yang dibakar.
Dua pasal berlapis berikut ancaman hukum termaktub dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Lusiana. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristijan Djati, sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2016), JPU mengurai perbuatan pidana yang dilakukan Briptu Aswan.
Yakni dengan sengaja merampas nyawa Prada Yuliadi yang perbuatan itu diawali dengan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tercantum pada Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pemberian pasal berlapis lanjut jaksa sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa yang sebelum membunuh Prada Yuliadi, terdakwa sempat terlibat perkelahian dan melakukan penganiayaan sampai hilangnya nyawa seseorang.
"Untuk Pasal 338 ancaman maksimal tujuh tahun penjara sementara Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnua dari Polda Sulsel dipimpin Kombes Pol Hariyanto mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kasus penembakan terhadap anggota TNI Prada Yuliadi, terjadi di Sirkuit Permanen Sport Centre, Kabupaten Polman, Sulbar, Minggu 30 Agustus 2015.
Penembakan dilatarbelakangi keributan antara anggota patroli bermotor Polres Polman dengan dengan salah seorang anggota Kodim 1401/Majene.
Pascaperistiwa itu, sejumlah fasilitas Polri di Polewali Mandar dirusak dan dibakar. Di antaranya, tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, dan satu pos polisi. Di samping itu, ada dua unit sepeda motor milik anggota polisi dan barang bukti yang dibakar.
(sms)