Gelapkan Uang Gereja, Oknum PNS Manado Dipolisikan
A
A
A
MANADO - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Manado bernama Susanti, Warga Mahakeret Timur Lingkungan II, diduga menggelapkan uang pembangunan Gereja GMIM Petra Mahakeret sebesar Rp21.600.000.
Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Petra Mahakeret, Pdt Maurits Rumengan mengatakan, awalnya pada tahun 2015 pelaku dipercayakan sebagai Bendahara panitia Hari Raya Gerejawi.
Bersama jemaat mencari dana untuk pembangunan Gereja. Diakhir tahun, saldo terakhir tersisa Rp21.600.000.
"Saat awal tahun 2016 ada pemeriksaan keuangan, pelaku dipanggil badan pekerja untuk pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan tapi tidak hadir," terang dia, saat berada di Mapolresta Manado, Senin (22/8/2016).
Menurut dia, setelah itu juga telah diberikan panggilan beberapa kali, tapi pelaku tidak kunjung untuk hadir dalam rangka mempertanggungjawabkan uang Rp21.600.000 tersebut.
"Kami juga telah membuat pendekatan terhadap pelaku serta sudah dibuat surat pernyataan dimana pelaku akan mengembalikannya pada 26 Juni 2016," terang dia.
Sekretaris BPMJ Dayke Rarobong juga mengatakan, pascadibuat pernyataan hingga saat ini pelaku tidak juga kunjung untuk mengganti uang tersebut. "Pelaku hanya terus berjanji kepada BPMJ," terang dia.
Rarobong menambahkan, pelaku juga telah keluar dari jemaat Petra Mahakeret dan membuat persekutuan tandingan dengan Gereja kami.
"Akibat persekutuan tandingan yang di buatnya, masyarakat diresahkan, sebab itu kami melaporkan hal ini ke Mapolresta Manado. Persekutuan yang dibuat tidak ada izinnya," terang dia.
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan diproses, apalagi tentang persekutuan tandingan dengan Gereja yang dibuatnya. Saat ini pelapor sementara diambil keterangannya," pungkasnya.
Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Petra Mahakeret, Pdt Maurits Rumengan mengatakan, awalnya pada tahun 2015 pelaku dipercayakan sebagai Bendahara panitia Hari Raya Gerejawi.
Bersama jemaat mencari dana untuk pembangunan Gereja. Diakhir tahun, saldo terakhir tersisa Rp21.600.000.
"Saat awal tahun 2016 ada pemeriksaan keuangan, pelaku dipanggil badan pekerja untuk pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan tapi tidak hadir," terang dia, saat berada di Mapolresta Manado, Senin (22/8/2016).
Menurut dia, setelah itu juga telah diberikan panggilan beberapa kali, tapi pelaku tidak kunjung untuk hadir dalam rangka mempertanggungjawabkan uang Rp21.600.000 tersebut.
"Kami juga telah membuat pendekatan terhadap pelaku serta sudah dibuat surat pernyataan dimana pelaku akan mengembalikannya pada 26 Juni 2016," terang dia.
Sekretaris BPMJ Dayke Rarobong juga mengatakan, pascadibuat pernyataan hingga saat ini pelaku tidak juga kunjung untuk mengganti uang tersebut. "Pelaku hanya terus berjanji kepada BPMJ," terang dia.
Rarobong menambahkan, pelaku juga telah keluar dari jemaat Petra Mahakeret dan membuat persekutuan tandingan dengan Gereja kami.
"Akibat persekutuan tandingan yang di buatnya, masyarakat diresahkan, sebab itu kami melaporkan hal ini ke Mapolresta Manado. Persekutuan yang dibuat tidak ada izinnya," terang dia.
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan diproses, apalagi tentang persekutuan tandingan dengan Gereja yang dibuatnya. Saat ini pelapor sementara diambil keterangannya," pungkasnya.
(nag)