Pasutri Kompak Jadi Pengedar Sabu
A
A
A
PAMEKASAN - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Pamekasan, kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan saja, pasutri dengan inisial MW (22) dan WD (22) tersebut berhasil mendulang uang hingga Rp10 juta lebih.
Kini, kedua pasutri asal Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Pamekasan yang ditangkap di rumahnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya menjalani penyidikan lebih lanjut dan mendekam di sel tahanan Polres setempat, bersama tahanan kasus narkoba lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sjaiful Arif menyatakan pasutri kasus narkoba itu sudah lama jadi incaran. Cuma, keduanya terkenal licin dan sempat selalu gagal untuk melakukan penangkapan. Baru setelah melakukan pengintaian cukup lama, kedua dibekuk Jum’at dini hari kemarin saat melakukan transaksi di rumahnya.
“Beberapa petugas melakukan pemantauan cukup lama dan akhirnya kedua pelaku yang masih suami-istri ini, berhasil kami amankan. Kini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sjaiful menjelaskan, dalam menangkap pasutri pengedar narkoba itu tidaklah mudah. Selain sering lolos, saat penangkapan kemarin salah satu tersangka yang berinisial WD sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura pamit ke kamar mandi. Tapi, petugas tidak mau kecolongan dan saat berusaha kabur berhasil ditangkap.
Saat melakukan penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu itu. Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan beberapa barang bukti. Beberapa di antaranya, lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,4 gram, dua alat hisap atau bong dan uang tunai sebesar Rp467 ribu.
“Pelaku berikut barang buktinya, termasuk uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu langsung kita amankan,” tegasnya.
Menariknya, dalam kasus penangkapan pasutri pengedar sabu ini. Menurut hasil penyidikan, keduanya berani dan nekat mengedarkan barang haram itu lantaran tergiur dengan pendapatan yang sangat tinggi.
Disebutkan dalam hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bisa memperoleh omzet minimal Rp10 juta dalam sebulan.
“Area edarnya cukup luas, jadi tersangka yang berprofesi sebagai pengedar ini bisa beromzet puluhan juta dalam sebulan,” urai Sjaiful.
Dia menambahkan, kedua tersangka sejauh ini masih diperiksa sebagai pengedar saja. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tes urin, biar diketahui apakah sebagai pemakai atau tidak.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami juga mengusut dari mana asal barang bukti. Besar kemungkinan ada pemasok dari bandar, saat ini kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, pasutri pengedar narkoba itu mengaku hanya baru sebagai pengedar. Itu karena tergiur dengan penghasilan yang diperoleh, hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan saja.
“Kami butuh uang untuk biaya hidup, makanya nekat seperti ini (pengedar) dilakukan saja,” ucapnya.
Kini, kedua pasutri asal Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Pamekasan yang ditangkap di rumahnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya menjalani penyidikan lebih lanjut dan mendekam di sel tahanan Polres setempat, bersama tahanan kasus narkoba lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sjaiful Arif menyatakan pasutri kasus narkoba itu sudah lama jadi incaran. Cuma, keduanya terkenal licin dan sempat selalu gagal untuk melakukan penangkapan. Baru setelah melakukan pengintaian cukup lama, kedua dibekuk Jum’at dini hari kemarin saat melakukan transaksi di rumahnya.
“Beberapa petugas melakukan pemantauan cukup lama dan akhirnya kedua pelaku yang masih suami-istri ini, berhasil kami amankan. Kini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sjaiful menjelaskan, dalam menangkap pasutri pengedar narkoba itu tidaklah mudah. Selain sering lolos, saat penangkapan kemarin salah satu tersangka yang berinisial WD sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura pamit ke kamar mandi. Tapi, petugas tidak mau kecolongan dan saat berusaha kabur berhasil ditangkap.
Saat melakukan penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu itu. Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan beberapa barang bukti. Beberapa di antaranya, lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,4 gram, dua alat hisap atau bong dan uang tunai sebesar Rp467 ribu.
“Pelaku berikut barang buktinya, termasuk uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu langsung kita amankan,” tegasnya.
Menariknya, dalam kasus penangkapan pasutri pengedar sabu ini. Menurut hasil penyidikan, keduanya berani dan nekat mengedarkan barang haram itu lantaran tergiur dengan pendapatan yang sangat tinggi.
Disebutkan dalam hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bisa memperoleh omzet minimal Rp10 juta dalam sebulan.
“Area edarnya cukup luas, jadi tersangka yang berprofesi sebagai pengedar ini bisa beromzet puluhan juta dalam sebulan,” urai Sjaiful.
Dia menambahkan, kedua tersangka sejauh ini masih diperiksa sebagai pengedar saja. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tes urin, biar diketahui apakah sebagai pemakai atau tidak.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami juga mengusut dari mana asal barang bukti. Besar kemungkinan ada pemasok dari bandar, saat ini kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, pasutri pengedar narkoba itu mengaku hanya baru sebagai pengedar. Itu karena tergiur dengan penghasilan yang diperoleh, hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan saja.
“Kami butuh uang untuk biaya hidup, makanya nekat seperti ini (pengedar) dilakukan saja,” ucapnya.
(sms)