Terhimpit Ekonomi, Buruh Serabutan Curi Kotak Amal Masjid
A
A
A
PALEMBANG - Himpitan ekonomi yang dideritanya, membuat Zulkipli alias Penyot (41), tak bisa lagi berfikir jernih.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, berbagai upaya dilakukan Penyot. Termasuk juga nekat melakukan pencurian sebuah kotak amal berisikan uang senilai Rp2,5 juta dan dua buah kipas angin di Masjid Al Firdaus yang berada di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.
Namun, kini tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aparat Reskrim Polsek Gandus membekuknya.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang penjaga Masjid tersebut dengan tanda bukti LP/B-165/VIII/2016,resta/sek Gandus.
Dimana dalam laporan itu, korban mengatakan jika sudah terjadi pencurian di Masjid yang dijaganya tersebut.
"Kita tangkap tersangka dikediamannya. Penangkapan itu setelah kita lakukan penyelidikan, usai menerima laporan korban," ucap Andy, kemarin.
Menurutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah kipas angin milik Masjid yang dicuri.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, tersangka Penyot mengaku aksi pencuriannya itu dilakukan secara spontanitas.
Dimana saat kejadian dirinya melintas di kawasan Masjid tersebut. Melihat pintu samping Masjid terbuka, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri.
"Khilaf saja pak. Waktu itu lagi lewat, saya lihat pintu samping Masjid terbuka. Saya masuk dan ambil uang di kotak amal serta kipas angin. Uang itu habis buat makan. Saya menyesal pak," pungkasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, berbagai upaya dilakukan Penyot. Termasuk juga nekat melakukan pencurian sebuah kotak amal berisikan uang senilai Rp2,5 juta dan dua buah kipas angin di Masjid Al Firdaus yang berada di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.
Namun, kini tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aparat Reskrim Polsek Gandus membekuknya.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang penjaga Masjid tersebut dengan tanda bukti LP/B-165/VIII/2016,resta/sek Gandus.
Dimana dalam laporan itu, korban mengatakan jika sudah terjadi pencurian di Masjid yang dijaganya tersebut.
"Kita tangkap tersangka dikediamannya. Penangkapan itu setelah kita lakukan penyelidikan, usai menerima laporan korban," ucap Andy, kemarin.
Menurutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah kipas angin milik Masjid yang dicuri.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, tersangka Penyot mengaku aksi pencuriannya itu dilakukan secara spontanitas.
Dimana saat kejadian dirinya melintas di kawasan Masjid tersebut. Melihat pintu samping Masjid terbuka, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri.
"Khilaf saja pak. Waktu itu lagi lewat, saya lihat pintu samping Masjid terbuka. Saya masuk dan ambil uang di kotak amal serta kipas angin. Uang itu habis buat makan. Saya menyesal pak," pungkasnya.
(nag)