Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 16:28 WIB
Dibawa Kabur Selama...
Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali
A A A
TANGERANG - Setelah hilang selama 21 hari, Juleha (16), gadis asal Kampung Lemo, RT04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang akhirnya ditemukan.

Selama menghilang, Juleha dibawa kabur oleh teman yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook. Tidak hanya itu, pelaku bernama Ahmad Nur alias Alan (28), juga telah mencabuli korban sebanyak enam kali.

Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mengatakan, awalnya Alan warga Kampung Sukasari, RT03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu meminjam handphone milik adiknya, Soleh. Kemudian, Alan menyimpan nomor kontak Juleha dan mulai mengirim pesan singkan dan meneleponnya. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemuan pada Kamis 21 Juli 2016.

"Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan, pada Kamis sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. Sampai di rumahnya kemudian pelaku mencumbu korban," katanya, Jumat (12/8/2016).

Kemudian, kata Supriyanto, pelaku mengajak korban pergi ke rumah bibinya di Pasar Kemis. Di rumah bibinya itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. (Baca: Kenalan di Facebook, Gadis Cantik asal Tangerang Dibawa Kabur)

Tidak sampai di situ, sambungnya, pelaku kemudian mengajak korbannya ke rumah temannya bernama Anton di wilayah Cikokol, Kota Tangerang, di sini pelaku juga melakukan hal yang sama sebanyak empat kali. "Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali," pungkasnya.

Hilangnya Juleha dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Teluknaga. Mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Teluknaga mulai melakukan penyelidikan. Setelah melakukan poenyelidikan, polisi berhasil meringkus Alan saat hendak membawa kabur Juleha ke Nusa Tenggara Barat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah membawa lari korban selama 21 hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Terminal Kalideres. Saat itu, pelaku mengajak korban pergi ke Bima Nusa Tenggara Barat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP lantaran membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtuanya, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Berita Terkait
Doa Mencari Orang Hilang...
Doa Mencari Orang Hilang agar Bisa Kembali Lagi
Sepekan Hilang, Kakek...
Sepekan Hilang, Kakek Gesuri Ditemukan Kelaparan di Hutan Enrekang
3 Anaknya Hilang saat...
3 Anaknya Hilang saat Pamit Sekolah, Bapak Ini Datangi Polisi
4 Gadis ABG di Palembang...
4 Gadis ABG di Palembang Hilang Bersamaan, Orang Tua Lapor Polisi
Wanita Cantik Asal Makassar...
Wanita Cantik Asal Makassar Hilang Misterius Saat Mendaki di Gunung Labbo Maros
Jalan ke Pegunungan...
Jalan ke Pegunungan Muria, warga Jepara Hilang di Hutan Dukuh Salak
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved