Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 16:28 WIB
Dibawa Kabur Selama...
Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali
A A A
TANGERANG - Setelah hilang selama 21 hari, Juleha (16), gadis asal Kampung Lemo, RT04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang akhirnya ditemukan.

Selama menghilang, Juleha dibawa kabur oleh teman yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook. Tidak hanya itu, pelaku bernama Ahmad Nur alias Alan (28), juga telah mencabuli korban sebanyak enam kali.

Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mengatakan, awalnya Alan warga Kampung Sukasari, RT03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu meminjam handphone milik adiknya, Soleh. Kemudian, Alan menyimpan nomor kontak Juleha dan mulai mengirim pesan singkan dan meneleponnya. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemuan pada Kamis 21 Juli 2016.

"Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan, pada Kamis sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. Sampai di rumahnya kemudian pelaku mencumbu korban," katanya, Jumat (12/8/2016).

Kemudian, kata Supriyanto, pelaku mengajak korban pergi ke rumah bibinya di Pasar Kemis. Di rumah bibinya itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. (Baca: Kenalan di Facebook, Gadis Cantik asal Tangerang Dibawa Kabur)

Tidak sampai di situ, sambungnya, pelaku kemudian mengajak korbannya ke rumah temannya bernama Anton di wilayah Cikokol, Kota Tangerang, di sini pelaku juga melakukan hal yang sama sebanyak empat kali. "Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali," pungkasnya.

Hilangnya Juleha dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Teluknaga. Mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Teluknaga mulai melakukan penyelidikan. Setelah melakukan poenyelidikan, polisi berhasil meringkus Alan saat hendak membawa kabur Juleha ke Nusa Tenggara Barat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah membawa lari korban selama 21 hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Terminal Kalideres. Saat itu, pelaku mengajak korban pergi ke Bima Nusa Tenggara Barat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP lantaran membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtuanya, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Berita Terkait
Doa Mencari Orang Hilang...
Doa Mencari Orang Hilang agar Bisa Kembali Lagi
Sepekan Hilang, Kakek...
Sepekan Hilang, Kakek Gesuri Ditemukan Kelaparan di Hutan Enrekang
Wanita Cantik Asal Makassar...
Wanita Cantik Asal Makassar Hilang Misterius Saat Mendaki di Gunung Labbo Maros
Jalan ke Pegunungan...
Jalan ke Pegunungan Muria, warga Jepara Hilang di Hutan Dukuh Salak
Tiga Hari Tersesat di...
Tiga Hari Tersesat di Gunung Dua Saudara, Pemetik Kelapa Ditemukan Selamat
3 Anaknya Hilang saat...
3 Anaknya Hilang saat Pamit Sekolah, Bapak Ini Datangi Polisi
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
13 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
17 menit yang lalu
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
3 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved