Dokter Pembakar Lahan Terancam Dipecat sebagai PNS
A
A
A
LAMANDAU - Dokter Hendry Samosir yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan, di Kabupaten Lamandau, Kalteng, terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ancaman pemecatan itu semakin dekat setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Lamandau, pada Selasa 9 Agustus 2016. Selanjutnya, Polres Lamandau menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Diketahui, dr Hendry Samosir tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lamandau yang bertugas di Puskesmas Sematu Jaya.
Jika dilihat dari sisi displin pegawai, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS, jika tersangkut kasus pidana dan mendapatkan vonis di atas dua tahun, maka akan diberhentikan alias dipecat.
"Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila PNS melakukan pelanggaran hukum dan vonisnya lebih dari dua tahun maka akan dipecat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lamandau Dr Meigo, di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2016).
Namun, terkait dengan kasus dr Hendry Samosir, dirinya belum bisa memastikan kapan usulan pemecatan tersebut ke Bupati Lamandau. Sebab, proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto di kantor bupati. "Ya kita tunggu saja putusan pengandilannya. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kita harus kedepankan praduga tak bersalah," tukasnya.
Ancaman pemecatan itu semakin dekat setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Lamandau, pada Selasa 9 Agustus 2016. Selanjutnya, Polres Lamandau menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Diketahui, dr Hendry Samosir tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lamandau yang bertugas di Puskesmas Sematu Jaya.
Jika dilihat dari sisi displin pegawai, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS, jika tersangkut kasus pidana dan mendapatkan vonis di atas dua tahun, maka akan diberhentikan alias dipecat.
"Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila PNS melakukan pelanggaran hukum dan vonisnya lebih dari dua tahun maka akan dipecat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lamandau Dr Meigo, di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2016).
Namun, terkait dengan kasus dr Hendry Samosir, dirinya belum bisa memastikan kapan usulan pemecatan tersebut ke Bupati Lamandau. Sebab, proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto di kantor bupati. "Ya kita tunggu saja putusan pengandilannya. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kita harus kedepankan praduga tak bersalah," tukasnya.
(san)