Petugas Pelayanan Masyarakat Mapolda Maluku Utara Mengedarkan Sabu
A
A
A
TERNATE - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka bernama Galip Tutupoho alias Alip, bertugas di bagian Pelayanan Masyarakat Mapolda Maluku Utara, menyaru sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Alip akhirnya dibekuk petugas Unit Narkoba Kepolisian Sektor Ternate Utara, di salah satu rumah, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam penggerebekan itu, satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penangkapan Alip merupakan pengembangan dari penangkapan oknum polisi sebelumnya. Saat dilakukan penangkapan, Alip tidak melakukan perlawanan, karena diduga masih terpengaruh narkoba.
Sedangkan salah seorang pelaku yang berhasil melarikan diri diketahui bernama Rahmad Renaldi alias Alex. Dari tangan pelaku Alip, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu senilai Rp2 juta, dan sembilan paket sabu senilai Rp500 ribu.
Polisi juga mengamnakan sejumlah tunai senilai Rp10 juta, dua buah bong, tiga korek api, sembilan handphone, tiga buah dompet, dua buah timbangan, satu kaca pirex, dan satu skop sedotan.
Atas perbuatannya, pelaku Alip akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku saat ini dititipkan di tahanan Polres Ternate.
Alip akhirnya dibekuk petugas Unit Narkoba Kepolisian Sektor Ternate Utara, di salah satu rumah, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam penggerebekan itu, satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penangkapan Alip merupakan pengembangan dari penangkapan oknum polisi sebelumnya. Saat dilakukan penangkapan, Alip tidak melakukan perlawanan, karena diduga masih terpengaruh narkoba.
Sedangkan salah seorang pelaku yang berhasil melarikan diri diketahui bernama Rahmad Renaldi alias Alex. Dari tangan pelaku Alip, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu senilai Rp2 juta, dan sembilan paket sabu senilai Rp500 ribu.
Polisi juga mengamnakan sejumlah tunai senilai Rp10 juta, dua buah bong, tiga korek api, sembilan handphone, tiga buah dompet, dua buah timbangan, satu kaca pirex, dan satu skop sedotan.
Atas perbuatannya, pelaku Alip akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku saat ini dititipkan di tahanan Polres Ternate.
(san)