Pecatan TNI Tertangkap Bawa Senpi dan Sajam
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Detasemen Inteldam/II Sriwijaya pimpinan Letda Subarto, meringkus seorang pecatan TNI berpangkat Sertu lantaran melakukan pengancaman terhadap petugas leasing.
Tersangka Baginda Siregar (35) ditangkap, setelah aparat Inteldam/II Sriwijaya mendapatkan laporan warga. Berdasarkan laporan itulah, aparat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Saat asyik berkumpul dengan rekannya, di Jalan Dr M Isa, tepatnya di SPBU Golf, pada Kamis 4 Agustus 2016, tersangka akhirnya dibekuk aparat.
Dari penggeledahan, ditemukan senjata api (senpi) jenis FN berikut amunisinya di dalam mobil Toyota Avanza B 2333 QQ milik tersangka. Tidak hanya itu, sebilah pedang juga ditemukan di bawah jok mobil tersebut.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Polresta Palembang, pada Jumat 6 Agustus 2016 malam.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penyerahan tersangka Baginda dari aparat Detasemen Inteldam/II Sriwijaya.
Menurut Maruly, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka kerap melakukan pengancaman serupa. Bahkan, pria yang pernah bertugas di Kesdam II/Sriwijaya itu juga mengaku sebagai anggota TNI aktif, kendati dirinya sudah lama disersi.
"Satu unit mobil kita amankan. Akan ditindaklanjuti oleh unit kendaraan bermotor (Ranmor). Penyerahan pelaku dilakukan oleh Inteldam/II Sriwijaya," terang Kasat, Sabtu (6/8/2016).
Selanjutnya, kata Maruly, pihaknya akan meendalami terkait senjata api yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman.
"Masih akan didalami lagi. Untuk sementara, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Baginda berdalih jika melakukan pengancaman terhadap korbannya. "Saya hanya meminta tempo pembayaran mobil itu saja," jelasnya.
Namun, mengenai senpi dan sajam yang dimilikinya, tersangka enggan menceritakannya. "Nanti saja, bang," sebutnya.
Tersangka Baginda Siregar (35) ditangkap, setelah aparat Inteldam/II Sriwijaya mendapatkan laporan warga. Berdasarkan laporan itulah, aparat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Saat asyik berkumpul dengan rekannya, di Jalan Dr M Isa, tepatnya di SPBU Golf, pada Kamis 4 Agustus 2016, tersangka akhirnya dibekuk aparat.
Dari penggeledahan, ditemukan senjata api (senpi) jenis FN berikut amunisinya di dalam mobil Toyota Avanza B 2333 QQ milik tersangka. Tidak hanya itu, sebilah pedang juga ditemukan di bawah jok mobil tersebut.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Polresta Palembang, pada Jumat 6 Agustus 2016 malam.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penyerahan tersangka Baginda dari aparat Detasemen Inteldam/II Sriwijaya.
Menurut Maruly, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka kerap melakukan pengancaman serupa. Bahkan, pria yang pernah bertugas di Kesdam II/Sriwijaya itu juga mengaku sebagai anggota TNI aktif, kendati dirinya sudah lama disersi.
"Satu unit mobil kita amankan. Akan ditindaklanjuti oleh unit kendaraan bermotor (Ranmor). Penyerahan pelaku dilakukan oleh Inteldam/II Sriwijaya," terang Kasat, Sabtu (6/8/2016).
Selanjutnya, kata Maruly, pihaknya akan meendalami terkait senjata api yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman.
"Masih akan didalami lagi. Untuk sementara, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Baginda berdalih jika melakukan pengancaman terhadap korbannya. "Saya hanya meminta tempo pembayaran mobil itu saja," jelasnya.
Namun, mengenai senpi dan sajam yang dimilikinya, tersangka enggan menceritakannya. "Nanti saja, bang," sebutnya.
(san)