Warga yang Diduga Pemicu Kerusuhan Tanjung Balai Meminta Maaf
A
A
A
TANJUNG BALAI - M (41), yang diduga melakukan penistaan agama, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Permintaan maaf juga datang dari dua tersangka kerusuhan berinisial BH dan AZ.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanjung Balai. Saya tidak menyangka pernyataan keberatan volume suara azan memicu kerusuhan di Tanjung Balai," kata M, didampingi suaminya Liam Tui ketika mendapat kunjungan dari Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Enjang dan Kajari Tanjungbalai Esther P Sibuea dan unsur FKPD lainnya di Polres Tanjung Balai, Kamis (4/8/2016).
Hal senada juga disampaikan tersangka berinisial BH. Dia meminta kepada masyarakat supaya tidak mengikuti apa yang telah dilakukannya, memprovokasi, sehingga membangkitkan kemarahan warga. "Tolong maafkan saya, saya menyesal," ujarnya.
Sementara itu, AZ mengimbau kepada masyarakyat supaya tetap menjaga kerukunan umat beragama. "Dalam hati yang paling dalam, saya memohon maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Mendengar pengakuan para tersangka, Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial mengingatkan para pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. "Saya harap, jangan terulang kembali," ujarnya.
Kepada masyarakat khususnya Tanjung Balai, Syahrial mengimbau supaya memaafkan para pelaku yang terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan rumah ibadah terbakar.
"Mereka sudah meminta maaf. Masyarakat jangan lagi menaruh kebencian kepada siapa pun, mari kita saling memaafkan supaya ke depan kita bisa membangun Kota Tanjung Balai."
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan bahwa permohonan maaf para pelaku tidak memengaruhi proses hukum.
Hal itu, hanya sebagi wujud penyesalan para pelaku atas apa yang telah mereka lakukan. "Tapi bisa saja permohonan maaf mereka menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, Ayep mengatakan bahwa jumlah tersangka kerusuhan 20 orang. "Sejauh ini, sudah 65 orang saksi yang diminta keterangan untuk mengungkap kasus ini," kata Ayep.
Namun, Status M yang diduga sebagai pemicu kerusuhan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya masih terlapor. Saat ini masih dalam penyelidikan tim ahli bahasa," ujarnya.
Ayep menambahkan, penahanan 11 orang tersangka telah dipindahkan ke tahanan Polres Asahan.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanjung Balai. Saya tidak menyangka pernyataan keberatan volume suara azan memicu kerusuhan di Tanjung Balai," kata M, didampingi suaminya Liam Tui ketika mendapat kunjungan dari Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Enjang dan Kajari Tanjungbalai Esther P Sibuea dan unsur FKPD lainnya di Polres Tanjung Balai, Kamis (4/8/2016).
Hal senada juga disampaikan tersangka berinisial BH. Dia meminta kepada masyarakat supaya tidak mengikuti apa yang telah dilakukannya, memprovokasi, sehingga membangkitkan kemarahan warga. "Tolong maafkan saya, saya menyesal," ujarnya.
Sementara itu, AZ mengimbau kepada masyarakyat supaya tetap menjaga kerukunan umat beragama. "Dalam hati yang paling dalam, saya memohon maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Mendengar pengakuan para tersangka, Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial mengingatkan para pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. "Saya harap, jangan terulang kembali," ujarnya.
Kepada masyarakat khususnya Tanjung Balai, Syahrial mengimbau supaya memaafkan para pelaku yang terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan rumah ibadah terbakar.
"Mereka sudah meminta maaf. Masyarakat jangan lagi menaruh kebencian kepada siapa pun, mari kita saling memaafkan supaya ke depan kita bisa membangun Kota Tanjung Balai."
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan bahwa permohonan maaf para pelaku tidak memengaruhi proses hukum.
Hal itu, hanya sebagi wujud penyesalan para pelaku atas apa yang telah mereka lakukan. "Tapi bisa saja permohonan maaf mereka menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, Ayep mengatakan bahwa jumlah tersangka kerusuhan 20 orang. "Sejauh ini, sudah 65 orang saksi yang diminta keterangan untuk mengungkap kasus ini," kata Ayep.
Namun, Status M yang diduga sebagai pemicu kerusuhan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya masih terlapor. Saat ini masih dalam penyelidikan tim ahli bahasa," ujarnya.
Ayep menambahkan, penahanan 11 orang tersangka telah dipindahkan ke tahanan Polres Asahan.
(zik)