Tak Lapor RT, Pasangan Nikah Siri Ditangkap saat Bermesraan

Rabu, 03 Agustus 2016 - 17:03 WIB
Tak Lapor RT, Pasangan Nikah Siri Ditangkap saat Bermesraan
Tak Lapor RT, Pasangan Nikah Siri Ditangkap saat Bermesraan
A A A
PALEMBANG - Sejoli asal Palembang, Muslim (35) dan Ayu (24), dibekuk aparat Polsek Gandus, lantaran mengedarkan sabu di kawasan sekitar. Saat ditangkap, pasangan ini mengaku telah menikah siri.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula dari kecurigaan warga. Di mana awalnya warga melakukan penggrebekan di kediaman keduanya, Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila, RT 13/01, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.

Warga menduga, kedua tersangka tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan alias kumpul kebo. Usai menangkap keduanya saat tengah bermesraan di dalam kamar, warga langsung menghubungi polisi.

"Setelah ada laporan itu, anggota binmas bersama anggota reskrim langsung ke TKP. Saat itu, kita langsung melakukan penggeledahan di kediaman yang di tempati keduanya," ungkap Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat, Rabu (3/8/2016).

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, kata Kapolsek, petugas menemukan tiga paket hemat narkoba jenis sabu berikut alat isapnya (bong).

"Sabu tersebut satu paket seharga Rp300 ribu. Tersangka membaginya menjadi tiga paket hemat. Kami juga temukan bong di kamar tersangka. Diduga, tersangka ini merupakan pengedar sabu di kawasan tempat tinggalnya," terangnya.

Tak lama berselang, polisi juga menangkap Rahmatullah (20), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Tersangka Rahmatullah ditangkap tak jauh dari kediaman tersangka Muslim.

"Tersangka Rahmatullah ini ditangkap saat hendak menuju kediaman tersangka Muslim. Gerak geriknya mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penggeledahan," katanya.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket kecil sabu dari balik saku celana tersangka. "Mereka ini saling kenal. Selain diedarkan, narkoba ini juga diduga akan digunakan secara bersama-sama," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka Musli mengaku, dirinya dan Ayu merupakan pasangan suami-istri yang sudah empat bulan menikah siri. "Kami ini menikah siri. Suratnya belum ada. Salahnya, kami tidak melaporkan ke ketua RT," jelasnya.

Disinggung mengenai sabu yang ditemukan di kamarnya, tersangka mengaku hanya untuk konsumsi pribadi. "Dulu memang pengedar, tapi sudah lama berhenti. Sekarang cuma pakai (narkoba) saja," terangnya.

Sedangkan tersangka Rahmatullah mengatakan, sabu yang dibawanya tersebut baru saja dibeli dari seseorang berinisial L di kawasan Jalan Kadir TKR. "Beli Rp70 ribu. Rencananya saya pakai sendiri di tengah sawah," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)