Polda Tetapkan 5 Tersangka Baru Kerusuhan Tanjung Balai
A
A
A
MEDAN - Polda Sumut kembali menetapkan lima orang tersangka baru terkait kerusuhan berbau Suku, Agama dan Ras (SARA) di Tanjung Balai, Senin (1/8/2016). Kelima tersangka itu yakni Restu (22) warga Jalan Kartini, Tanjung Balai; Zainul (18) warga Jalan Sudirman, Simpang M Nur, Tanjung Balai; Abdul Muis (17) warga Jalan Masjid Kapias, Tanjung Balai; Muhammad Ryan Ray (19) warga Jalan Tugu, Tanjung Balai. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan pada Yayasan Sosial.
Kemudian, Muhammad Ilham (21) warga Jalan Halizah, Tanjung Belai Melakukan Perusakan Viara Jalan Juanda.
"Lima tersangka baru, satu diantaranya turut serta melakukan pengrusakan di Vihara, sedangkan empat orang lainnya melakukan pengrusakan pada Yayasan Sosial," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan.
Dia menjelaskan, hingga pada malam ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah orang.
"Jadi, lima orang tersangka baru itu berasal dari 39 orang yang diperiksa sebelumnya, kemungkinan akan bertambah lagi orangnya," tandasnya
Kemudian, Muhammad Ilham (21) warga Jalan Halizah, Tanjung Belai Melakukan Perusakan Viara Jalan Juanda.
"Lima tersangka baru, satu diantaranya turut serta melakukan pengrusakan di Vihara, sedangkan empat orang lainnya melakukan pengrusakan pada Yayasan Sosial," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan.
Dia menjelaskan, hingga pada malam ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah orang.
"Jadi, lima orang tersangka baru itu berasal dari 39 orang yang diperiksa sebelumnya, kemungkinan akan bertambah lagi orangnya," tandasnya
(sms)