Polresta Palembang Bongkar Prostitusi via Medsos
A
A
A
PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang membongkar jaringan prostitusi melalui media sosial (medsos).
Salah seorang tersangka, WL (18), warga Kelurahan Sekip Bendung, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, dibekuk aparat di sebuah hotel di bilangan Jalan R Soekamto, tepatnya di depan Palembang Trade Centre (PTC) Mall.
Saat ditangkap, WL baru saja mengantarkan seorang wanita berinisial WN, untuk menemui seorang tamu di hotel tersebut.
"Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya prostitusi melalui medsos ini. Berbekal informasi iti, kita langsung lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2016).
Setelah mendapatkan keberadaan tersangka, polisi akhirnya memancing tersangka melakukan transaksi dengan berpura-pura sebagai tamu.
"Kita lakukan penyamaran dengan menjadi tamu. Kita pilih salah satu hotel sebagai tempat transaksi. Setelah melakukan pembayaran, akhirnya kita lakukan penangkapan pada Jumat (29/7/2016) malam," terangnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan korban WN untuk dimintai keterangan. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 juta, dua unit handphone dan iPhone, juga turut disita sebagai barang bukti.
"Masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka akan terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Salah seorang tersangka, WL (18), warga Kelurahan Sekip Bendung, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, dibekuk aparat di sebuah hotel di bilangan Jalan R Soekamto, tepatnya di depan Palembang Trade Centre (PTC) Mall.
Saat ditangkap, WL baru saja mengantarkan seorang wanita berinisial WN, untuk menemui seorang tamu di hotel tersebut.
"Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya prostitusi melalui medsos ini. Berbekal informasi iti, kita langsung lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2016).
Setelah mendapatkan keberadaan tersangka, polisi akhirnya memancing tersangka melakukan transaksi dengan berpura-pura sebagai tamu.
"Kita lakukan penyamaran dengan menjadi tamu. Kita pilih salah satu hotel sebagai tempat transaksi. Setelah melakukan pembayaran, akhirnya kita lakukan penangkapan pada Jumat (29/7/2016) malam," terangnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan korban WN untuk dimintai keterangan. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 juta, dua unit handphone dan iPhone, juga turut disita sebagai barang bukti.
"Masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka akan terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
(zik)