Dua Polisi Paksa Gadis Oral Seks Dijerat Kasus Penganiayaan
A
A
A
MEDAN - Dua orang polisi yang memaksa seorang gadis bernama Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20) melakukan oral seks di Mako Polsekta Medan Labuhan, dijerat pasal penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus yang dilaporkan korban bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus penganiayaan.
"Kasus yang dilaporkan itu, penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tahu," katanya, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).
Sebelumnya diberitakan, Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20), dipaksa melakukan oral seks oleh dua personel Polsek Medan Labuhan, di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.
Awalnya, warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, ini dijemput oleh tiga anggota Polsekta Medan Labuhan bersama tetangganya (Rasinta Devi Boru Ginting Suka) Haryono (30).
Saat itu, mereka diminta menunjukkan rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor bernama Asiong, di Desa Sidodadi, Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Namun, karena orang yang dimaksud sudah tidak berada di rumahnya, korban akhirnya dibawa anggota Polisi itu ke Mako Polsekta Medan Labuhan.
Di tengah jalan, korban bersama temannya ditakut-takuti, bahkan ditembak sebanyak empat kali menggunakan senjata api jenis airsoft gun.
"Saat dalam perjalanan menuju polsek, kami sudah diintimidasi, bahkan ditembak di paha, di dada, kaki dan tangan. Setibanya di polsek, kami berdua (Devi dan Haryono) diinterogasi," kata Devi, di Polda Sumut, Senin (25/7/2016).
Tak lama kemudian, sambung Devi, Haryono disuruh keluar oleh Pak Irfan dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personel lainnya.
"Setelah mereka keluar, tinggal kami berdua (Devi dan Irfan) di dalam ruangan itu. Disitulah dia (Irfan) meminta aku untuk melakukan oral seks," terangnya.
Meski dipaksa, korban sempat menolaknya. Namun karena diancam akan ditembak dan dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
"Terpaksalah aku melakukannya (oral seks) hingga pelaku orgasme. Sesudah orgasme, spermanya pun dipaksanya kutelan," sebutnya.
Tak lama setelah itu, sambung dia, dirinya diantar pulang menuju rumahnya oleh personel lainnya. Tetapi seperti kata pepatah, lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya.
Dalam perjalanan menuju rumah korban, pelaku lainya ternyata minta jatah. Sekali lagi, korban dipaksa melakukan oral seks kepada Husni Thamrin Rambe.
"Itu dilakukan bapak itu di dalam mobilnya. Dia pun memaksa aku melakukan oral seks hingga spermanya mengenai wajahku," terangnya.
Sekitar pukul 7.00 Wib, korban akhirnya tiba di rumahnya. "Kami dijemput sekitar pukul 22.00 Wib, dan dipulangkan pada pukul 7.00 Wib," ucap dia.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus yang dilaporkan korban bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus penganiayaan.
"Kasus yang dilaporkan itu, penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tahu," katanya, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).
Sebelumnya diberitakan, Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20), dipaksa melakukan oral seks oleh dua personel Polsek Medan Labuhan, di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.
Awalnya, warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, ini dijemput oleh tiga anggota Polsekta Medan Labuhan bersama tetangganya (Rasinta Devi Boru Ginting Suka) Haryono (30).
Saat itu, mereka diminta menunjukkan rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor bernama Asiong, di Desa Sidodadi, Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Namun, karena orang yang dimaksud sudah tidak berada di rumahnya, korban akhirnya dibawa anggota Polisi itu ke Mako Polsekta Medan Labuhan.
Di tengah jalan, korban bersama temannya ditakut-takuti, bahkan ditembak sebanyak empat kali menggunakan senjata api jenis airsoft gun.
"Saat dalam perjalanan menuju polsek, kami sudah diintimidasi, bahkan ditembak di paha, di dada, kaki dan tangan. Setibanya di polsek, kami berdua (Devi dan Haryono) diinterogasi," kata Devi, di Polda Sumut, Senin (25/7/2016).
Tak lama kemudian, sambung Devi, Haryono disuruh keluar oleh Pak Irfan dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personel lainnya.
"Setelah mereka keluar, tinggal kami berdua (Devi dan Irfan) di dalam ruangan itu. Disitulah dia (Irfan) meminta aku untuk melakukan oral seks," terangnya.
Meski dipaksa, korban sempat menolaknya. Namun karena diancam akan ditembak dan dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
"Terpaksalah aku melakukannya (oral seks) hingga pelaku orgasme. Sesudah orgasme, spermanya pun dipaksanya kutelan," sebutnya.
Tak lama setelah itu, sambung dia, dirinya diantar pulang menuju rumahnya oleh personel lainnya. Tetapi seperti kata pepatah, lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya.
Dalam perjalanan menuju rumah korban, pelaku lainya ternyata minta jatah. Sekali lagi, korban dipaksa melakukan oral seks kepada Husni Thamrin Rambe.
"Itu dilakukan bapak itu di dalam mobilnya. Dia pun memaksa aku melakukan oral seks hingga spermanya mengenai wajahku," terangnya.
Sekitar pukul 7.00 Wib, korban akhirnya tiba di rumahnya. "Kami dijemput sekitar pukul 22.00 Wib, dan dipulangkan pada pukul 7.00 Wib," ucap dia.
(san)