Berisi 3 Ton Bawang Ilegal, Bus AKAP Ini Disita Polisi
A
A
A
RIAU - Polresta Dumai,Riau menyita bus yang mengangkut bawang merah ilegal. Rencananya bus tersebut akan dibawa ke Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolresta Dumai AKBP Donald Ginting menjelaskan, dalam kasus ini disita 3 ton bawang merah yang tidak dilengkapi dokomen resmi. "Kita tangkap sopir bus bernama Ganti Kali dan kernetnya Mahdi Septian karena tidak bisa menunjukan dokumen bawang yang mereka bawa," jelas Donald, Sabtu (23/7/2016).
Menurut Donald, keduanya ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah Km 12, Kota Dumai tadi malam. Saat itu petugas memberhentikan bus Batang Pane Nopol BB 7086 JA warna kuning itu.
Setelah diperiksa, bukannya berisi penumpang, dalam bus tersebut dipadati puluhan karung berisi bawang merah. Keduanya yang tidak bisa menunjukam dokumennya pasrah saat petugas membawanya.
"Mereka dijerat dengan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,"ucapnya.
Kapolresta Dumai AKBP Donald Ginting menjelaskan, dalam kasus ini disita 3 ton bawang merah yang tidak dilengkapi dokomen resmi. "Kita tangkap sopir bus bernama Ganti Kali dan kernetnya Mahdi Septian karena tidak bisa menunjukan dokumen bawang yang mereka bawa," jelas Donald, Sabtu (23/7/2016).
Menurut Donald, keduanya ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah Km 12, Kota Dumai tadi malam. Saat itu petugas memberhentikan bus Batang Pane Nopol BB 7086 JA warna kuning itu.
Setelah diperiksa, bukannya berisi penumpang, dalam bus tersebut dipadati puluhan karung berisi bawang merah. Keduanya yang tidak bisa menunjukam dokumennya pasrah saat petugas membawanya.
"Mereka dijerat dengan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,"ucapnya.
(whb)