Culik dan Setubuhi Gadis Pesantren, Raka Ditangkap di Rumah Korban

Jum'at, 22 Juli 2016 - 04:03 WIB
Culik dan Setubuhi Gadis...
Culik dan Setubuhi Gadis Pesantren, Raka Ditangkap di Rumah Korban
A A A
TANGGAMUS - Murfit alias Raka tersangka penculik dan pemerkosa Tresna gadis Pesantren Al Hikmah Serang, Banten akhirnya berhasil dibekuk Polisi di rumah korbannya, Kamis malam (21/7/2016). Anggota polisi yang sudah berjaga di rumah korban di Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung langsung menciduk Raka untuk dilakukan pemeriksaan terkait penculikan dan pencabulan yang dilakukannya .

Sebelum ditangkap, Raka dijebak dengan cara akan dinikahkan dengan Tresna Rahayu Jahtian Sandi korban yang diculiknya beberapa waktu lalu.

Selama diculik Tresna diketahui telah disetubuhi beberapa kali oleh Raka yang merupakan teman korban di Facebook.

Diketahui Tresna hilang sejak hari Sabtu 16 Juli pukul 18.30 WIB. Korban dibawa pelaku ke rumah kontrakannya serta rumah ibu angkatnya.

Lalu korban dibawa ke Lampung hari Senin malam hingga ke Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Iptu Panjaitan mengatakan, dia mendapatkan laporan dari Polres Serang bahwa telah terjadi penculikan terhadap Tresna oleh pelaku pada Sabtu lalu.

Kemudian diketahui oleh keluarga Tresna bahwa pelaku Raka akan ke rumah korban di Bajar Agung Udik karena dikabarkan akan dinikahkan.

“Setelah menunggu selama lima jam akhirnya sekitar pukul 17.45 WIB, keluarga rombongan Raka datang tanpa sepengetahuan akan dilakukan penangkapan. Pelaku kemudian langsung ditangkap petugas,” kata Kapolsek.

Dalam introgasi pelaku mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali hingga lima karena dia sudah lupa kejadiannya.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan karena tempat kejadian ada di daerah Serang sehingga jajaran Polsek Pugung akan berkordinasi dengan Polres Serang,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)