Bebaskan Ramadhan Pohan, Polda Sumut Ditenggarai Masuk Angin

Kamis, 21 Juli 2016 - 21:34 WIB
Bebaskan Ramadhan Pohan,...
Bebaskan Ramadhan Pohan, Polda Sumut Ditenggarai Masuk Angin
A A A
MEDAN - Pembebasan tersangka penipuan dan penggelapan Ramadhan Pohan oleh penyidik Subdit II/Harta Benda Bangunan Dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut ditenggarai masuk angin atau diintervensi.

“Sudah pasti ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, apalagi tersangka ini kan pernah anggota Komisi III DPR RI,” kata Hamdani Harahap, kuasa hukum korban kepada wartawan, di kantornya, Kamis (21/7/2016).

Menurut dia, campur tangan tersebut diduga berasal dari partai politik tempat tersangka berkarir. Hal ini dirasa di tengah suasana Polri yang tidak lagi mengutamakan kepentingan hukum dan menjadikan hukum itu bukan sebagai panglima.

“Equality before the law atau persamaan hak di mata hukum tidak lagi dikedepankan oleh penyidik Polda Sumut, karena tidak mempertimbangkan seluruh aspek," ungkapnya.

Ditambahkan dia, sudah banyak contoh kasus-kasus seperti itu, di mana masyarakat biasa lemah diperlakukan tidak sama di mata hukum. Namun, bila masyarakat biasa yang jadi tersangka, sudah pasti dia akan langsung ditahan.

"Kalau masyarakat biasa yang melakukan perbuatan sama seperti tersangka, ini sudah pasti ditahan. Tetapi karena orang ini (tersangka) adalah politikus, maka penyidik melakukan keberpihakan,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, sambungnya, penyidik sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh penyidik.

"Bukti itu adalah dokumen berupa rekening, data transaksi keuangan, dan lainnya. Mangkirnya tersangka dari panggilan penyidik sebanyak dua kali harusnya menjadi pertimbangan obyektif untuk melakukan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya tidak menampik pernyataan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penyidik berwenang melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka dengan pertimbangan subyektif.

“Memang itu wewenang penyidik. Tetapi dalam kasus ini tersangka sudah berusaha melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mangkir dari panggilan polisi," tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
14 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved