Jadi Pemuas Nafsu Kakak Ipar, ABG Hamil 5 Bulan
A
A
A
BREBES - Carinto (27) pria asal Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tega menjadikan adik iparnya sendiri, EL (15) sebagai pemuas nafsu birahinya hingga hamil 5 bulan.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat kakak korban, Siti Nurjanah (28) curiga dengan perut korban yang membesar.
Korban sempat mengelak ketika ditanya terkait kondisi perutnya tersebut. Korban berkilah kondisi perutnya membesar karena sering minum es.
Nurjanah yang tak serta merta percaya dengan pengakuan itu kemudian meminta korban untuk tes kehamilan.
Kecurigaan Nurjanah terbukti. Korban akhirnya mengaku dihamili oleh pelaku yang tak lain adalah suami Nurjanah. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Brebes pada 16 Juli lalu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Brebes Ipda Budi Supartoyo mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Modus tersangka membujuk rayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri. Usia korban yang masih di bawah umur dan tidak tahu apa-apa dan dimanfaatkan pelaku," kata Budi, Rabu (20/7/2016).
Menurut Budi, tersangka melakukan perbuatannya sejak Februari-Juni di rumah yang ditinggalinya bersama istri dan korban.
Berkali-kali disetubuhi, korban kemudian hamil dengan usia kandungan 5 bulan. "Perbuatan tersangka bahkan dilakukan saat ada istrinya di rumah, pas sedang tidur," ujar Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sehari-hari tidak punya pekerjaan tetap dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Budi.
Sementara itu tersangka Carinto mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban. Ayah satu anak ini juga mengaku tidak mengancam korban saat mengajak korban berhubungan intim.
"Saya rayu dan bilang kalau hamil saya akan bertanggungjawab," akunya saat diperiksa penyidik Unit PPA, Rabu (20/7/2016).
Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat kakak korban, Siti Nurjanah (28) curiga dengan perut korban yang membesar.
Korban sempat mengelak ketika ditanya terkait kondisi perutnya tersebut. Korban berkilah kondisi perutnya membesar karena sering minum es.
Nurjanah yang tak serta merta percaya dengan pengakuan itu kemudian meminta korban untuk tes kehamilan.
Kecurigaan Nurjanah terbukti. Korban akhirnya mengaku dihamili oleh pelaku yang tak lain adalah suami Nurjanah. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Brebes pada 16 Juli lalu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Brebes Ipda Budi Supartoyo mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Modus tersangka membujuk rayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri. Usia korban yang masih di bawah umur dan tidak tahu apa-apa dan dimanfaatkan pelaku," kata Budi, Rabu (20/7/2016).
Menurut Budi, tersangka melakukan perbuatannya sejak Februari-Juni di rumah yang ditinggalinya bersama istri dan korban.
Berkali-kali disetubuhi, korban kemudian hamil dengan usia kandungan 5 bulan. "Perbuatan tersangka bahkan dilakukan saat ada istrinya di rumah, pas sedang tidur," ujar Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sehari-hari tidak punya pekerjaan tetap dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Budi.
Sementara itu tersangka Carinto mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban. Ayah satu anak ini juga mengaku tidak mengancam korban saat mengajak korban berhubungan intim.
"Saya rayu dan bilang kalau hamil saya akan bertanggungjawab," akunya saat diperiksa penyidik Unit PPA, Rabu (20/7/2016).
(sms)