Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Maros

Selasa, 19 Juli 2016 - 16:22 WIB
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Maros
A A A
MAKASSAR - Satuan Tugas Khusus (Satgatsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (19/7/2016).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dokumen kasus korupsi salah bayar dan mark up proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero).

Proses penggeledahan dikawal anggota bersenjata dari polisi Satuan Sabhara Polres Maros sejak pukul 15.00 Wita. Hingga laporan dikirim, proses penggeledahan masih berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

"Benar, kami menggeledah kantor BPN Maros untuk mencari bukti dokumen tambahan kasus korupsi salah bayar dan markup proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero)," katanya.

Salahuddin menyatakan, dalam kasus ini diduga kuat keterlibatan Kepala BPN Maros, Andi Nuzuliyah yang bekerjasama dengan sejumlah pihak ternasuk Tim Apraisal.

"Tadi pagi kami sudah memeriksa Andi Nuzuliyah, sekarang kami menyita dokumennya," lanjut Salahuddin.
Atas kasus tersebut, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka meski kasus telah berada di tingkat penyidikan.

Korupsi salah bayar dan mark up diendus Kajati pada proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero).

Tiga dugaan perbuatan melawan hukum ini didalami tim ini diawali ditemukannya bukti penggunaan anggaran yang sangat besar pada pembebasan tanah perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero) tahap pertama sebesar Rp800 miliar.

Angka itu diduga membengkak berkali-kali lipat dari anggaran awal yang hanya berkisar Rp168 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Hidayatullah Hidayatullah mengatakan, pembengkakan anggaran inilah yang dicurigai sebagai perbuatan mark up.

Tak hanya mark up, dugaan korupsi juga menguat lantaran anggaran awal yang dinaikkan delapan kali lipat ini, diketahui bukan saja untuk membiayai ganti rugi lahan namun juga sejumlah biaya lainnya. Diantaranya biaya pergantian rumah serta biaya pergantian waktu menunggu cairnya anggaran atau lazim disebut uang tunggu.

"Tidak ada yang salah dalam proses pembebasan lahan semua sudah sesuai aturan," kilah Kepala BPN Maros, Andi Nuzuliyah saat dihubungi.
(sms)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Pejabat Dinkes Makassar...
Pejabat Dinkes Makassar Diperiksa Maraton Terkait Dugaan Korupsi RS Batua
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
4 Eks Pejabat Irak Dituduh...
4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
24 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
47 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Tips agar Tak Lemas...
Tips agar Tak Lemas Saat Bekerja di Kantor Selama Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved