Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Maros

Selasa, 19 Juli 2016 - 16:22 WIB
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Maros
A A A
MAKASSAR - Satuan Tugas Khusus (Satgatsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (19/7/2016).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dokumen kasus korupsi salah bayar dan mark up proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero).

Proses penggeledahan dikawal anggota bersenjata dari polisi Satuan Sabhara Polres Maros sejak pukul 15.00 Wita. Hingga laporan dikirim, proses penggeledahan masih berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

"Benar, kami menggeledah kantor BPN Maros untuk mencari bukti dokumen tambahan kasus korupsi salah bayar dan markup proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero)," katanya.

Salahuddin menyatakan, dalam kasus ini diduga kuat keterlibatan Kepala BPN Maros, Andi Nuzuliyah yang bekerjasama dengan sejumlah pihak ternasuk Tim Apraisal.

"Tadi pagi kami sudah memeriksa Andi Nuzuliyah, sekarang kami menyita dokumennya," lanjut Salahuddin.
Atas kasus tersebut, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka meski kasus telah berada di tingkat penyidikan.

Korupsi salah bayar dan mark up diendus Kajati pada proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero).

Tiga dugaan perbuatan melawan hukum ini didalami tim ini diawali ditemukannya bukti penggunaan anggaran yang sangat besar pada pembebasan tanah perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero) tahap pertama sebesar Rp800 miliar.

Angka itu diduga membengkak berkali-kali lipat dari anggaran awal yang hanya berkisar Rp168 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Hidayatullah Hidayatullah mengatakan, pembengkakan anggaran inilah yang dicurigai sebagai perbuatan mark up.

Tak hanya mark up, dugaan korupsi juga menguat lantaran anggaran awal yang dinaikkan delapan kali lipat ini, diketahui bukan saja untuk membiayai ganti rugi lahan namun juga sejumlah biaya lainnya. Diantaranya biaya pergantian rumah serta biaya pergantian waktu menunggu cairnya anggaran atau lazim disebut uang tunggu.

"Tidak ada yang salah dalam proses pembebasan lahan semua sudah sesuai aturan," kilah Kepala BPN Maros, Andi Nuzuliyah saat dihubungi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7496 seconds (0.1#10.140)