PNS Dinas Pendapatan Daerah Tertangkap Pesta Sabu
A
A
A
BATAM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam Andi maryadi, tertangkap bersama ketiga rekannya saat asyik berpesta sabu, di Perumnas Buana Indah, Blok C1, No21, RT02/02, Kelurahan Sagulung, Kota Batam.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas ke empat terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim Syarial Harahap.
Dalam persidangan terungkap, keempat terdakwa tersebut antara lain Andi Maryadi (PNS), Alex Destri, Abdul Gafar, dan Afrial alias Pak Uwak. Keempatnya diamankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri di rumah Alex Destri.
"Keempat terdakwa ini diamankan oleh aparat kepolisian Polda Kepri tengah asyik pesta narkoba," kata JPU Susanto Martua, membacakan surat dakwaan, Senin (18/7/2016).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari ke empat terdakwa berupa 4,28 gram narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merek electric pocket scale, dan satu buah alat isap bong.
"Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut JPU.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas ke empat terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim Syarial Harahap.
Dalam persidangan terungkap, keempat terdakwa tersebut antara lain Andi Maryadi (PNS), Alex Destri, Abdul Gafar, dan Afrial alias Pak Uwak. Keempatnya diamankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri di rumah Alex Destri.
"Keempat terdakwa ini diamankan oleh aparat kepolisian Polda Kepri tengah asyik pesta narkoba," kata JPU Susanto Martua, membacakan surat dakwaan, Senin (18/7/2016).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari ke empat terdakwa berupa 4,28 gram narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merek electric pocket scale, dan satu buah alat isap bong.
"Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut JPU.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(san)