Sopir Kramat Djati Tersangka Kecelakaan Maut di Alas Roban
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut Lasman (40), sopir Bus PO Kramat Djati pelat nomor B 7075 TGB ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalur Lingkar Alas Roban, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, pada Sabtu (16/7/2016) malam.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, insiden kecelakaan tersebut karena human error. "Sopir bus jadi tersangka, ditahan di Polres Batang," ungkap Condro saat menyampaikan keterangan pers di Lobi Mapolda Jawa Tengah, Senin (18/7/2016).
Penetapan tersangka, kata Condro, setelah pihak Polres Batang dibantu Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Ini juga termasuk memintai keterangan si sopir yang sempat melarikan diri bersembunyi di Alas Roban, sesaat setelah kecelakaan lalu lintas terjadi.
Pada kecelakaan itu, Bus Kramat Djati yang berangkat dari Kabupaten Grobogan menabrak truk bermuatan bahan kimia. Saat itu, truk hendak berbalik arah. Bus jurusan Jakarta itu melaju kencang, tidak bisa menghindari benturan karena jarak sudah dekat.
"Lokasi kecelakaan itu minim rambu-rambu, jalur penerangan juga minim. Infrastuktur jalan dan rambu U Turn (untuk putar balik) juga membahayakan. Di sana, kondisi jalan sedikit menurun," lanjut mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Herukoco mengatakan, sopir Kramat Djati dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, juga Pasal 359 KUHP soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tim Traffic Accident Analysis (TAA) masih bekerja, ini sudah dalam proses sidik (penyidikan). Di lokasi, ada tanda-tanda pengereman, jadi si sopir sempat mencoba mengerem kendaraannya," tambah Herukoco.
Dia mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kondisi kelayakan bus hingga surat-suratnya. "Kalau dari jumlah penumpang, tidak overloading ya," sambungnya.
Diketahui, pada kecelakaan yang terjadi Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB itu enam penumpang bus tewas, puluhan lainnya luka-luka. (Baca juga: Bus Kramat Djati vs Truk di Alas Roban, Enam Tewas).
Bus terguling setelah menghantam truk pelat nomor W 9233 UN yang dikemudikan Santoso (52), warga Sidoarjo, Jatim.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, insiden kecelakaan tersebut karena human error. "Sopir bus jadi tersangka, ditahan di Polres Batang," ungkap Condro saat menyampaikan keterangan pers di Lobi Mapolda Jawa Tengah, Senin (18/7/2016).
Penetapan tersangka, kata Condro, setelah pihak Polres Batang dibantu Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Ini juga termasuk memintai keterangan si sopir yang sempat melarikan diri bersembunyi di Alas Roban, sesaat setelah kecelakaan lalu lintas terjadi.
Pada kecelakaan itu, Bus Kramat Djati yang berangkat dari Kabupaten Grobogan menabrak truk bermuatan bahan kimia. Saat itu, truk hendak berbalik arah. Bus jurusan Jakarta itu melaju kencang, tidak bisa menghindari benturan karena jarak sudah dekat.
"Lokasi kecelakaan itu minim rambu-rambu, jalur penerangan juga minim. Infrastuktur jalan dan rambu U Turn (untuk putar balik) juga membahayakan. Di sana, kondisi jalan sedikit menurun," lanjut mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Herukoco mengatakan, sopir Kramat Djati dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, juga Pasal 359 KUHP soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tim Traffic Accident Analysis (TAA) masih bekerja, ini sudah dalam proses sidik (penyidikan). Di lokasi, ada tanda-tanda pengereman, jadi si sopir sempat mencoba mengerem kendaraannya," tambah Herukoco.
Dia mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kondisi kelayakan bus hingga surat-suratnya. "Kalau dari jumlah penumpang, tidak overloading ya," sambungnya.
Diketahui, pada kecelakaan yang terjadi Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB itu enam penumpang bus tewas, puluhan lainnya luka-luka. (Baca juga: Bus Kramat Djati vs Truk di Alas Roban, Enam Tewas).
Bus terguling setelah menghantam truk pelat nomor W 9233 UN yang dikemudikan Santoso (52), warga Sidoarjo, Jatim.
(zik)