Miris, Mantan Atlet Timnas Jadi Komplotan Begal
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil membekuk kawanan bandit bersenjata api yang menembak korbannya. Belakangan diketahui pelakunya adalah mantan atlet sepak bola bernama Dedek (25).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Tony Hermawan menegaskan selain menangkap mantan atlet timnas Dedek, polisi juga membekuk temannya berinisial Al.
"Mantan atlet Timnas ini merupakan pelaku penembakan dalam aksi begal di depan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru beberapa waktu lalu. Setalah kita ketahui keberadaan kita menangkap tersangka tanpa perlawanan," kata Kombes Tony, Senin (18/7/2016).
Dari tangan Dedek, polisi mengamankan senjata api rakitan beserta amunisinya. Kepada polisi Dedek mengaku sebagai atlet Timnas U-18 pada tahun 2012. Setelah prestasinya menurun dia terlibat aksi kejahatan dan narkoba.
Kepada petugas Dedek mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan aksi begal motor. Hasilnya akan dipakai untuk konsumsi narkoba.
"Pengakuan tersangka baru sekali terlibat aksi pembegalan. Tapi kita tidak percaya begitu saja, kita masih mengembangkannya,"ucapnya.
Kini tersangka ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat Dedek dan temannnya dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Selain Pasal Curas, tersangka kita jerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Tony Hermawan menegaskan selain menangkap mantan atlet timnas Dedek, polisi juga membekuk temannya berinisial Al.
"Mantan atlet Timnas ini merupakan pelaku penembakan dalam aksi begal di depan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru beberapa waktu lalu. Setalah kita ketahui keberadaan kita menangkap tersangka tanpa perlawanan," kata Kombes Tony, Senin (18/7/2016).
Dari tangan Dedek, polisi mengamankan senjata api rakitan beserta amunisinya. Kepada polisi Dedek mengaku sebagai atlet Timnas U-18 pada tahun 2012. Setelah prestasinya menurun dia terlibat aksi kejahatan dan narkoba.
Kepada petugas Dedek mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan aksi begal motor. Hasilnya akan dipakai untuk konsumsi narkoba.
"Pengakuan tersangka baru sekali terlibat aksi pembegalan. Tapi kita tidak percaya begitu saja, kita masih mengembangkannya,"ucapnya.
Kini tersangka ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat Dedek dan temannnya dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Selain Pasal Curas, tersangka kita jerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)