Wagub DKI Ingatkan Pelaku Kekerasan Bisa Dikeluarkan dari Sekolah

Sabtu, 16 Juli 2016 - 17:15 WIB
Wagub DKI Ingatkan Pelaku...
Wagub DKI Ingatkan Pelaku Kekerasan Bisa Dikeluarkan dari Sekolah
A A A
JAKARTA - Memasuki ajaran baru 2016-2017, semua peserta didik akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS) selama tiga hari di sekolah. Pemberian materi MPLS akan dilakukan sekolah dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada perpeloncoan di dalam acara tersebut. Bahkan, dia mengancam, akan mengeluarkan pelaku bullying apabila ditemukan di MPLS terhadap murid baru.

Alasannya, MPLS adalah kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi itu.

"MPLS ini jangan diisi dengan kegiatan aksi kekerasan atau bullying dari senior kepada junior yang baru masuk. MPLS harus diisi dengan kegiatan positif dan membuat peserta didik merasa betah belajar di sekolahnya itu," kata Djarot di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Dia akan memberikan pembekalan dalam kegiatan MPLS yang akan digelar oleh SMA 70 dan SMA 6, Bulungan, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Juli 2016.

"Saya sengaja nanti ke SMA 70 dan 6. Mereka mengadakan MPLS gabung menjadi satu. Katanya kedua sekolah ini terkenal suka berantem, bullying dan bikin geng. Makanya sejak dini, saya akan bicara dengan mereka untuk tidak melakukan hal itu. Termasuk guru dan orangtuanya jangan bikin geng," tuturnya.

Bagi sekolah yang ditemukan melakukan tindakan kekerasan atau bullying dalam kegiatan MPLS, kata dia, tidak hanya kepala sekolah yang kena sanksi tegas, pelaku juga akan dikenakan. Bagi kepala sekolah akan dikenakan teguran keras sedangkan bagi pelaku bullying akan dikeluarkan dari sekolah dan tidak bisa lagi menempuh pendidikan di sekolah negeri yang ada di Jakarta.

"Kan sudah jelas sanksinya, dikeluarkan dari sekolah. Setiap sekolah pun sudah punya peraturannya. Kalau salah dan melakukan bullying akan dikenakan sanksi berat," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
PPP Ingatkan Sekolah...
PPP Ingatkan Sekolah Hindari KKN dalam Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran PPDB Jabar...
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Dibuka 6-10 Juni, Wajib Baca Ketentuan Ini Jika Ingin Lolos
Ini Syarat dan Cara...
Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
137.326 Siswa Diterima...
137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Kecurangan PPDB Jalur...
Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, ORI: Ini Triknya Agar Lolos di Sekolah Favorit
Meninjau Kembali Kebijakan...
Meninjau Kembali Kebijakan Sistem Zonasi di PPDB
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
13 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
39 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved