Usai Salat Idul Fitri, 8 Napi Kadungpane Langsung Bebas
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 8 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane, langsung bebas, Rabu (6/7/2016) bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Mereka mendapatkan remisi khusus. Sebanyak 8 napi itu, adalah di antara 428 napi di Lapas Kedungpane yang memperoleh remisi. Semuanya adalah napi pidana umum.
"Ini bentuk perhatian negara terhadap warganya yang jalani hukuman pidana," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, di Lapas Kedungpane Semarang.
Pemberian remisi ini diberikan usai Salat Idul Fitri di Masjid At Taubah, komplek Lapas. Remisi ini diberikan dengan berbagai syarat-syarat sesuai regulasi. Di antaranya, berkelakuan baik.
Bambang melanjutkan, untuk di Jawa Tengah, ada total 3.948 napi yang mendapat remisi, 68 di antaranya langsung bebas. Mereka ini tersebar di 44 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kedungpane, Dedy Handoko, menambahkan masih ada 32 napi kasus korupsi yang masih menunggu surat keputusan pemberian remisi. "Menunggu putusan dari pusat (Ditjen Pemasyarakatan)," pungkasnya.
Mereka mendapatkan remisi khusus. Sebanyak 8 napi itu, adalah di antara 428 napi di Lapas Kedungpane yang memperoleh remisi. Semuanya adalah napi pidana umum.
"Ini bentuk perhatian negara terhadap warganya yang jalani hukuman pidana," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, di Lapas Kedungpane Semarang.
Pemberian remisi ini diberikan usai Salat Idul Fitri di Masjid At Taubah, komplek Lapas. Remisi ini diberikan dengan berbagai syarat-syarat sesuai regulasi. Di antaranya, berkelakuan baik.
Bambang melanjutkan, untuk di Jawa Tengah, ada total 3.948 napi yang mendapat remisi, 68 di antaranya langsung bebas. Mereka ini tersebar di 44 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kedungpane, Dedy Handoko, menambahkan masih ada 32 napi kasus korupsi yang masih menunggu surat keputusan pemberian remisi. "Menunggu putusan dari pusat (Ditjen Pemasyarakatan)," pungkasnya.
(nag)