Terkait Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI Ditahan Bareskrim

Sabtu, 02 Juli 2016 - 12:22 WIB
Terkait Korupsi UPS,...
Terkait Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI Ditahan Bareskrim
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI tahun 2014.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Fahmi Zulfikar. Penahanan Fahmi akan dilakukan selama 20 hari di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya sudah ditahan mulai hari ini. Selama 20 hari," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Menurut Wiyagus, Fahmi ditahan untuk mempercepat pemberkasan perkara yang merugikan negara hingga Rp35 miliar.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014 ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.24)