Pil Ekstasi Berbentuk Permen Minion Sasar Pelajar di Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Modus peredaran narkoba saat ini semakin beragam agar dapat mengelabuhi polisi. Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengguna pil ekstasi berbentuk permen minion.
Dari penyelidikan, ekstasi yang diduga telah dijual bebas di Surabaya ini dikemas di dalam kemasan permen. Pemakai pil ekstasi itu adalah Heru (38), warga Banyu Urip Surabaya.
Heru diamankan petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, setelah kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi. Berbeda dengan pil narkoba pada umumnya, pil ekstasi ini memiliki bentuk menyerupai permen dengan karater film kartun minion.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku kali pertama mengkonsumsi ekstasi. Sementara barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar di Kota Surabaya.
Cara pemesanannya pun dilakukan dengan sistem ranjau atau menjatuhkan pil tersebut di lokasi yang sudah disepakati dengan bandar. Penyelidikan sementara polisi, narkoba sengaja dikemas menyerupai permen untuk menghindari kecurigaan polisi.
Peredaran pil ekstasi ini diduga menyasar ke lingkungan sekolah dengan sasaran pelajar dan remaja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi berbentuk minion dan kaleng permen.
Sementara untuk pengembangan kasus, tersangka yang terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dari penyelidikan, ekstasi yang diduga telah dijual bebas di Surabaya ini dikemas di dalam kemasan permen. Pemakai pil ekstasi itu adalah Heru (38), warga Banyu Urip Surabaya.
Heru diamankan petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, setelah kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi. Berbeda dengan pil narkoba pada umumnya, pil ekstasi ini memiliki bentuk menyerupai permen dengan karater film kartun minion.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku kali pertama mengkonsumsi ekstasi. Sementara barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar di Kota Surabaya.
Cara pemesanannya pun dilakukan dengan sistem ranjau atau menjatuhkan pil tersebut di lokasi yang sudah disepakati dengan bandar. Penyelidikan sementara polisi, narkoba sengaja dikemas menyerupai permen untuk menghindari kecurigaan polisi.
Peredaran pil ekstasi ini diduga menyasar ke lingkungan sekolah dengan sasaran pelajar dan remaja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi berbentuk minion dan kaleng permen.
Sementara untuk pengembangan kasus, tersangka yang terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskoba Polrestabes Surabaya.
(san)