Menikah di Bulan Ramadhan, Bayar Mahar Surah Al Ikhlas
A
A
A
YOGYAKARTA - Sebagian masyarakat menghindari menikah pada bulan Ramadhan. Namun tidak dengan pasangan ini. Mereka mengikuti nikah massal yang diadakan Forum Taaruf Indonesia (Fortais) Sewon, Bantul.
Ketua Fortais Sewon Ryan Budi Nuryanto mengatakan, tidak ada larangan menikah di bulan Ramadhan. Maka itu, dia mengelar nikah bareng secara gratis dengan mahar membaca surah Al Ikhlas dalam kitab suci Alquran.
"Sebenarnya dalam Islam itu tidak ada pantangan menikah di bulan Ramadhan," kata Ryan Budi Nuryanto, di tengah-tengah mengelar nikah bareng dengan tema Indahnya Menikah di Bulan Ramadhan, di KUA Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/6/2016).
Dalam kesempatan itu, ada tiga pasangan yang menikah bareng, yakni Indra Nur Fadli dan Ida Yuliana, Aris Dwi Santoso (40) dan Suginem, Mardiyono dan Warningsih.
Kerabat ketiga pasangan ini juga terlihat hadir dalam kesempatan nikah bareng ini. Mereka masing-masing membaca surah Al Ikhlas saat prosesi ijan kabul.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan Tarso mengaku, ketiga pasangan ini bisa menikah selama syarat pernikahan terpenuhi. Usai menjalankan ijab kabul, ketiga pasangan ini langsung mendapat buku nikah.
"Pemberian buku nikah ini gratis, tanpa membayar biaya pernikahan. Kami sampaikan kalau menikah di KUA itu gratis, tidak ada biaya yang dibebankan, karena aturannya sudah jelas," paparnya.
Ketua Fortais Sewon Ryan Budi Nuryanto mengatakan, tidak ada larangan menikah di bulan Ramadhan. Maka itu, dia mengelar nikah bareng secara gratis dengan mahar membaca surah Al Ikhlas dalam kitab suci Alquran.
"Sebenarnya dalam Islam itu tidak ada pantangan menikah di bulan Ramadhan," kata Ryan Budi Nuryanto, di tengah-tengah mengelar nikah bareng dengan tema Indahnya Menikah di Bulan Ramadhan, di KUA Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/6/2016).
Dalam kesempatan itu, ada tiga pasangan yang menikah bareng, yakni Indra Nur Fadli dan Ida Yuliana, Aris Dwi Santoso (40) dan Suginem, Mardiyono dan Warningsih.
Kerabat ketiga pasangan ini juga terlihat hadir dalam kesempatan nikah bareng ini. Mereka masing-masing membaca surah Al Ikhlas saat prosesi ijan kabul.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan Tarso mengaku, ketiga pasangan ini bisa menikah selama syarat pernikahan terpenuhi. Usai menjalankan ijab kabul, ketiga pasangan ini langsung mendapat buku nikah.
"Pemberian buku nikah ini gratis, tanpa membayar biaya pernikahan. Kami sampaikan kalau menikah di KUA itu gratis, tidak ada biaya yang dibebankan, karena aturannya sudah jelas," paparnya.
(san)