Sempat Tembaki Polisi, Penjual Senpi Ilegal Dilumpuhkan
A
A
A
PALEMBANG - Mujamudin (35), warga Jalan Forka, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, seketika roboh saat peluru yang diletuskan polisi tepat menghantam kedua betisnya.
Tindakan tegas itu diberikan, lantaran tersangka yang merupakan penjual senjata api (senpi) ilegal itu mencoba melakukan perlawanan dengan menembak aparat Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang hendak menangkapnya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Panca Usaha tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Palembang Bari.
Saat itu, polisi yang mendapatkan informasi terkait penjualan senpi ilegal yang digeluti tersangka, mencoba melakukan undercover buy.
Ketika itu, dipilihlah Jalan Panca Usaha sebagai tempat transaksinya. Namun rupanya, tersangka mengetahui jika yang akan membeli senpi tersebut merupakan anggota polisi.
Alhasil, tersangka pun langsung mencoba melarikan diri. Petugas yang tak mau buruannya kabur saat itu juga langsung melakukan pengejaran.
Tak ingin tertangkap, tersangka pun nekat menembaki polisi dengan senjatanya. Beruntung, tembakan yang diletuskan tersangka meleset, sehingga dengan cepat polisi langsung melumpuhkannya.
"Kita mendapatkan informasi masyarakat tentang penjualan senpi yang dilakukan teraangka. Saat itu, kita langsung menindaklanjutinya," ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah Irawan, saat gelar perkara, Minggu 19 Juni 2016.
Lanjut Hans, setelah mendapatkan identitas tersangka, anggotanya pun langsung melakukan penyamar sebagai pembeli. Ketika itu, tersangka hendak menjual senjatanya Rp2 juta.
"Saat hendak ditangkap, tersangka ini melakukan perlawanan dengan menembak petugas, jadi kita terpaksa tindak tegas," terangnya.
Akibatnya, tersangka kini harus terjerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengembangan. Sebab tersangka mengaku mendapatkan senpi dari rekannya yang masih kita buru," sebutnya.
Sementara itu, tersangka Mujamudin mengaku senpi tersebut didapatnya dari seseorang berinisial JU (DPO).
Dia mengatakan, JU menyuruhnya menjual senjata api tersebut seharga Rp2 juta.
"Saya hanya disuruh JU untuk menjual senjata tersebut. Dari penjualan seharga Rp 2 juta tersebut, saya mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualannya," pungkasnya.
Tindakan tegas itu diberikan, lantaran tersangka yang merupakan penjual senjata api (senpi) ilegal itu mencoba melakukan perlawanan dengan menembak aparat Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang hendak menangkapnya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Panca Usaha tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Palembang Bari.
Saat itu, polisi yang mendapatkan informasi terkait penjualan senpi ilegal yang digeluti tersangka, mencoba melakukan undercover buy.
Ketika itu, dipilihlah Jalan Panca Usaha sebagai tempat transaksinya. Namun rupanya, tersangka mengetahui jika yang akan membeli senpi tersebut merupakan anggota polisi.
Alhasil, tersangka pun langsung mencoba melarikan diri. Petugas yang tak mau buruannya kabur saat itu juga langsung melakukan pengejaran.
Tak ingin tertangkap, tersangka pun nekat menembaki polisi dengan senjatanya. Beruntung, tembakan yang diletuskan tersangka meleset, sehingga dengan cepat polisi langsung melumpuhkannya.
"Kita mendapatkan informasi masyarakat tentang penjualan senpi yang dilakukan teraangka. Saat itu, kita langsung menindaklanjutinya," ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah Irawan, saat gelar perkara, Minggu 19 Juni 2016.
Lanjut Hans, setelah mendapatkan identitas tersangka, anggotanya pun langsung melakukan penyamar sebagai pembeli. Ketika itu, tersangka hendak menjual senjatanya Rp2 juta.
"Saat hendak ditangkap, tersangka ini melakukan perlawanan dengan menembak petugas, jadi kita terpaksa tindak tegas," terangnya.
Akibatnya, tersangka kini harus terjerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengembangan. Sebab tersangka mengaku mendapatkan senpi dari rekannya yang masih kita buru," sebutnya.
Sementara itu, tersangka Mujamudin mengaku senpi tersebut didapatnya dari seseorang berinisial JU (DPO).
Dia mengatakan, JU menyuruhnya menjual senjata api tersebut seharga Rp2 juta.
"Saya hanya disuruh JU untuk menjual senjata tersebut. Dari penjualan seharga Rp 2 juta tersebut, saya mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualannya," pungkasnya.
(nag)