Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Liar di Jambi

Sabtu, 18 Juni 2016 - 17:37 WIB
Polisi Tangkap Tiga...
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Liar di Jambi
A A A
MERANGIN - Aksi Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang semakin marak di Kabupaten Merangin, membuat aparat kepolisian terus berkerja keras untuk menertibkan.

Kali ini aparat Kepolisian Polres Merangin Mengamankan tiga Pelaku Pekerja tambang liar yang tengah melakukan penambangan di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi.

Penangkapan ketiga Pekerja tambang emas ilegal atau yang sering di sebut (PETI) ini berawal dari laporan masyarakat jika maraknya aktifitas penambangan emas ilegal di Desa lantak Seribu, Kecamatan Renah pamenang.

Tak menunggu lama, aparat Kepolisian langsung mendatangi lokasi tambang, dan saat di lokasi, aparat Kepolisian menemukan bekas-bekas galian tambang yang sudah di tinggal pemiliknya, tak hanya menemukan bekas lokasi tambang, polisi juga menemukan Satu lokasi tambang yang masih di kerjakan oleh pemiliknya.

Dan di lokasi tambang yang masih aktif, polisi berhasil mengamankan tiga pekerja tambang beserta barang bukti alat untuk penambangan emas ilegal, usai diamankan ketiga pekerja tambang tersebut langsung di bawa Ke Polres Merangin guna di mintai Keterangan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Membenarkan jika Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan tiga pelaku PETI di Desa Lantak Seribu.

"Ya tadi siang, ada tiga pelaku PETI kita amankan, ketiganya bernama Legiman(52), Margono (40), Ronal Ginting (19) Warga Desa lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, dalam penangkapan anggota kita juga mengamankan dua karpet berisi pasir yang mengandung serbuk emas, satu buah dulang, dan satu ember hitam berisi air raksa," jelas Munggaran.

Dia juga mengatakan, ketiga pelaku hanya sebagai pekerja, dan untuk pemilik lokasi tambang masih dalam penyelidikan dan belum di ketahui.

"Untuk pemilik kita belum mengetahuinya, sebab para pekerjanya masih kita lakukan pemeriksaan dan jika sudah kita ketahui, maka pemiliknya akan segera kita tangkap," pungkasnya.

Akibat Perbuatanya, ketiga pelaku terancam dengan Undang-Undang Minerba nomor 04 tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman penjara selama 10 tahun Penjara.
(nag)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
3 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
5 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
5 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
5 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved