Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Liar di Jambi

Sabtu, 18 Juni 2016 - 17:37 WIB
Polisi Tangkap Tiga...
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Liar di Jambi
A A A
MERANGIN - Aksi Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang semakin marak di Kabupaten Merangin, membuat aparat kepolisian terus berkerja keras untuk menertibkan.

Kali ini aparat Kepolisian Polres Merangin Mengamankan tiga Pelaku Pekerja tambang liar yang tengah melakukan penambangan di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi.

Penangkapan ketiga Pekerja tambang emas ilegal atau yang sering di sebut (PETI) ini berawal dari laporan masyarakat jika maraknya aktifitas penambangan emas ilegal di Desa lantak Seribu, Kecamatan Renah pamenang.

Tak menunggu lama, aparat Kepolisian langsung mendatangi lokasi tambang, dan saat di lokasi, aparat Kepolisian menemukan bekas-bekas galian tambang yang sudah di tinggal pemiliknya, tak hanya menemukan bekas lokasi tambang, polisi juga menemukan Satu lokasi tambang yang masih di kerjakan oleh pemiliknya.

Dan di lokasi tambang yang masih aktif, polisi berhasil mengamankan tiga pekerja tambang beserta barang bukti alat untuk penambangan emas ilegal, usai diamankan ketiga pekerja tambang tersebut langsung di bawa Ke Polres Merangin guna di mintai Keterangan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Membenarkan jika Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan tiga pelaku PETI di Desa Lantak Seribu.

"Ya tadi siang, ada tiga pelaku PETI kita amankan, ketiganya bernama Legiman(52), Margono (40), Ronal Ginting (19) Warga Desa lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, dalam penangkapan anggota kita juga mengamankan dua karpet berisi pasir yang mengandung serbuk emas, satu buah dulang, dan satu ember hitam berisi air raksa," jelas Munggaran.

Dia juga mengatakan, ketiga pelaku hanya sebagai pekerja, dan untuk pemilik lokasi tambang masih dalam penyelidikan dan belum di ketahui.

"Untuk pemilik kita belum mengetahuinya, sebab para pekerjanya masih kita lakukan pemeriksaan dan jika sudah kita ketahui, maka pemiliknya akan segera kita tangkap," pungkasnya.

Akibat Perbuatanya, ketiga pelaku terancam dengan Undang-Undang Minerba nomor 04 tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman penjara selama 10 tahun Penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0736 seconds (0.1#10.140)