Tukang Bubur Pemerkosa Gadis Cantik Terancam Hukuman Mati
A
A
A
SUKABUMI - DD, tukang bubur yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Angesti Sistiana (19), terancam hukuman mati.
Jeratan hukuman yang ditujukan kepada pria 21 tahun itu berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan. Dalam proses olah tempat kejadian perkara menunjukkan tersangka DD telah merencanakan upaya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Angesti Sistiani yang merupakan tetangganya sendiri.
Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf menerangkan, dalam rangkaian olah TKP terungkap bahwa tersangka DD telah sengaja masuk ke dalam kamar korban melalui warung sembako. Saat itu, korban tengah tertidur pulas dengan kondisi tubuh tertutup selimut.
"Dalam kondisi tidur itulah korban dicabuli oleh tersangka," ujar Ricardo, Rabu (15/6/2016).
Aksi bejat yang dilakukan tersangka langsung terhenti setelah korban terbangun dari tidurnya. Diduga karena panik, tersangka langsung menyumpal mulut korban dengan menggunakan selimut hingga korban tak sadarkan diri.
Beberapa saat kemudian, Angesti kembali tersadarkan diri dan langsung melakukan perlawanan. Saat itulah tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia akibat kehabisan oksigen lantaran tulang lehernya patah.
"Beberapa bukti dan keterangan tersangka mengarah pada tindakan yang direncanakan. Motif pembunuhan ini adalah asmara," ungkap Ricardo.
Penyidik akan menjerat tersangka DD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, tersangka DD mengaku tindakan pembunuhan itu dilakukannya setelah korban melawan saat akan disetubuhi. "Sebenarnya saya sudah lama menyukai dia (Angesti), tapi rasa suka ini tidak pernah ditanggapi," katanya.
Jeratan hukuman yang ditujukan kepada pria 21 tahun itu berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan. Dalam proses olah tempat kejadian perkara menunjukkan tersangka DD telah merencanakan upaya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Angesti Sistiani yang merupakan tetangganya sendiri.
Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf menerangkan, dalam rangkaian olah TKP terungkap bahwa tersangka DD telah sengaja masuk ke dalam kamar korban melalui warung sembako. Saat itu, korban tengah tertidur pulas dengan kondisi tubuh tertutup selimut.
"Dalam kondisi tidur itulah korban dicabuli oleh tersangka," ujar Ricardo, Rabu (15/6/2016).
Aksi bejat yang dilakukan tersangka langsung terhenti setelah korban terbangun dari tidurnya. Diduga karena panik, tersangka langsung menyumpal mulut korban dengan menggunakan selimut hingga korban tak sadarkan diri.
Beberapa saat kemudian, Angesti kembali tersadarkan diri dan langsung melakukan perlawanan. Saat itulah tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia akibat kehabisan oksigen lantaran tulang lehernya patah.
"Beberapa bukti dan keterangan tersangka mengarah pada tindakan yang direncanakan. Motif pembunuhan ini adalah asmara," ungkap Ricardo.
Penyidik akan menjerat tersangka DD dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, tersangka DD mengaku tindakan pembunuhan itu dilakukannya setelah korban melawan saat akan disetubuhi. "Sebenarnya saya sudah lama menyukai dia (Angesti), tapi rasa suka ini tidak pernah ditanggapi," katanya.
(zik)