Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan Akte Kelahiran

Rabu, 15 Juni 2016 - 21:23 WIB
Pemkot Depok Gratiskan...
Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan Akte Kelahiran
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pembuatan akte kelahiran secara online. Akte online ini berlaku efektif pada Juli 2016 dan digratiskan bagi anak yang berusia 0-18 tahun.

Saat ini pihak dinas baru dalam tahap persiapan sumber daya manusia (SDM). Tahap awal, pembuatan akte online bisa diterapkan di sejumlah titik, seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan capaian pembuatan akta kelahiran di Depok, masih jauh di bawah target yang ditentukan. Pada Mei 2016 baru mencapai 234.297 jiwa atau 43,88 persen dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 533.935 jiwa, yang membuat akta kelahiran. "Masih jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Munir, Rabu (15/6/2016).

Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak 0-18 tahun, pada 2015 harus mencapai 75 persen, 2016 77,5 persen, 2017 80 persen, 2018 82,5 persen, 2019 85 persen.

Dengan menerapkan pembuatan akte online ini dapat membantu meningkatkan jumlah pemilik akta di Depok. Setidaknya, setiap hari ada 3.000 pendaftaran akte kelahiran.

"Pembuatan akte gratis untuk anak usia 0-18 tahun. Di atas 18 tahun dikenakan denda Rp100.000 sesuai Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Dikatakan tempat yang bisa mendaftar akte online antara lain Dinas Kesehatan di enam puskesmas yaitu Puskesmas Beji, Sukmajaya, Sawangan, Tapos, Cimanggis, dan Cilodong, Dinas Pendidikan mulai dari siswa/i PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, IKatan Bidan Indonesia cabang Depok, yang meliputi 11 bidan praktek sedepok, RSUD Kota Depok, Bakti Yudha, RSIA Hermin, RS Hasanah Graha Afiah, RSIA Sumber Bahagia, RSIA Setia Bakti, RS Naru Medika, RS Bunda Margonda, RSIA Tumbuh Kembang.

Ia menuturkan untuk pendaftar akta di Dinas Pendidikan batas usianya 4-18 tahun, di puskesmas dan rumah sakit usia 0-60 hari. "Kalau lewat tetap harus daftar biasa di loket yang ada di Dinas Kependudukan," ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
16 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved