Sebelum Dibunuh, Jaelani Minta Suminih Lakukan Ritual

Selasa, 14 Juni 2016 - 18:02 WIB
Sebelum Dibunuh, Jaelani...
Sebelum Dibunuh, Jaelani Minta Suminih Lakukan Ritual
A A A
JAKARTA - Sebelum dibunuh, Suminih (34), diminta pelaku Jaelani (35), melakukan ritual berupa meditasi. Hingga akhirnya, mayat Suminih ditemukan berada di parit samping perumahan Mutiara Sanggraha, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budijono mengatakan, ritual yang berupa meditasi itu dilakukan atas permintaan korban yang berharap pelaku bisa menghapus utangnya dari rentenir sebesar Rp46 juta.

Pelaku sebenarnya kesal dengan korban karena kerap berkeluh kesah masalah pribadi dengannya. Jaelani pun langsung mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Akhirnya ritual pun dilakukan.

"Tersangka menyuruh korban meditasi dan korban disuruh rebahan terlentang. Tersangka langsung mengambil pisau dan menancapkan ke leher korban," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Agung melanjutkan, usai membunuh korban, pelaku langsung membuang pisau dan menyeret korban ke dalam parit. Pelaku pergi untuk menghilangkan jejak sambil membawa tas korban yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp200.000 dan dua buah ponsel.

Kepada polisi, Jaelani mengaku sudah berniat membunuh saat korban mengajak bertemu Rabu 8 Juni 2016. Pisau yang ia buang tersebut sudah disiapkan sebelum bertemu korban.

Agung menambahkan, selain kesal karena kerap dicurhati, pelaku juga sedang dirundung masalah keluarga. Istri pelaku cemburu dengan kedekatan pelaku dengan korban. Apalagi korban kerap memanggil Jaelani dengan sebutan Aa.

"Karena terlalu kesal, akhirnya diambil jalan pendek. Dibunuh dengan senjata tajam," ujar Agung. (Baca: Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Pulogebang di Indramayu)

Jaelani melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat. Berkat temuan polisi atas salah satu ponsel korban, pelaku diketahui keberadaannya. Pelaku ditangkap di Indramayu pada Senin 13 Juni 2016 malam.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya maksimal hukuman mati," tutup Agung.
(mhd)
Berita Terkait
Polisi Bongkar Lokasi...
Polisi Bongkar Lokasi Penemuan Empat Kerangka Bayi di Banyumas
Mayat Mrs X di Bojong...
Mayat Mrs X di Bojong Gede Bikin Geger, Ini Ciri-cirinya
Mayat Wanita Ditemukan...
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kolong Fly Over Tanah Abang
Disangka Boneka, Didekati...
Disangka Boneka, Didekati Ternyata Mayat Pria Mengambang di Jakbar
Geger! Warga Lampung...
Geger! Warga Lampung Utara Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Rumah Kosong
Batubara Gempar, Sosok...
Batubara Gempar, Sosok Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Laut
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
1 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
1 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
1 jam yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
2 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
3 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
3 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved