Oknum Anggota Polres Klungkung Dilaporkan Cabuli Gadis Belia

Selasa, 14 Juni 2016 - 13:09 WIB
Oknum Anggota Polres...
Oknum Anggota Polres Klungkung Dilaporkan Cabuli Gadis Belia
A A A
DENPASAR - Anggota kepolisian Polres Klungkung berpangkat Aiptu berinisial KA dilaporkan ke SPKT Polda Bali lantaran diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial BW (17).

Diduga pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun yang lalu sejak korban berusia 12 tahun.

"Dugaannya anggota Polisi yang berada di Polres Klungkung, Inisial KA," paparnya Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah, di Denpasar, Senin (13/6/2016).

Mengapa selama lima tahun itu korban tidak melaporkan ke pihak yang berwajib. Selama ini korban mendapatkan ancaman dari pelaku.

"Jadi ada ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi itu terhadap korban. Saat itu BW sendiri baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak sebuah warung," ujarnya.

Jadi dalam rumah tersebut ada sekat kamar untuk BW tinggal sementara itu KA ‎sendiri tinggal dengan pasangan hidupnya di luar nikah.

"Kejadian awal itu pertama kali meminta pijat. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi yang diduga pelaku itu telanjang dan mengancam membunuh," paparnya.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto.

"Benar, hari ini kami menerima laporan tersebut. Kami pasti akan proses kasus ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7772 seconds (0.1#10.140)